Yusril: Partai Politik Perlu Dibenahi Lewat Revisi Undang-undang

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan partai politik perlu dibenahi melalui Revisi Undang-undang Partai Politik.

Setelah amendemen UUD 1945, kata Yusril, peran partai politik semakin besar di mana pemilu legislatif hanya bisa diikuti partai politik, dan presiden-wakil presiden dicalonkan juga melalui partai politik.

Demikian disampaikan Yusril setelah melakukan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9).

"Partai betul-betul kudu kita benahi lantaran tidak mungkin kita menciptakan kerakyatan jika partai ini sendiri tidak demokratis," kata Yusril.

Dia pun mengapresiasi masukan dari koalisi nan mendorong perubahan terhadap UU Partai Politik, UU Pemilu, serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Yusril memandang sudah sewajarnya draf revisi ketiga Undang-undang tersebut datang dari para aktivis.

"Harapan dari draf-draf koalisi ini adalah agar kelak pemerintah nan bakal mengambil inisiatif menghasilkan perancangan Undang-undang nan didasarkan atas usulan alias first draft nan diberikan dari koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi perancangan Undang-undang Pemilu ini," kata dia.

Yusril menargetkan pembahasan revisi ketiga Undang-undang dimaksud bakal dilakukan pada tahun 2026 mendatang.

"Jadi, KPU-nya sudah selesai, lampau KPU-nya sudah dipilih dari pusat sampai ke daerah-daerah dan kita mempersiapkan Pemilu 2029 itu lebih matang dibandingkan dengan Pemilu-Pemilu-pemilu sebelumnya," ungkap dia.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu memberikan masukan mengenai dengan revisi tiga Undang-undang, ialah UU Partai Politik, UU Pemilu, serta UU MD3.

Terdapat 15 agenda reformasi, satu di antaranya meminta pemerintah mengambil alih pembahasan revisi UU tersebut.

"Pada siang hari ini kami berjumpa dengan pak Menko untuk menyampaikan 15 agenda reformasi pemilu dan juga partai politik nan di dalamnya salah satunya adalah menyegerakan pembahasan UU Pemilu dengan usulan nan sebelumnya kita tahu bahwa sejak akhir tahun 2025 ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas di DPR tetapi sampai dengan hari ini kita tahu belum juga kunjung dibahas di DPR," ujar Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9).

Perbaikan menyasar pada empat perihal ialah sistem pemilu, tokoh pemilu, manajemen pemilu nan berangkaian dengan transparansi, hingga penegakan norma pemilu.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu terdiri dari banyak lembaga ialah Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol Universitas Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia, Migrant Care, ELSAM, dan PSHTN Universitas Indonesia.

(ryn/dna)