ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Selasa, 16 Sep 2025 21:50 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat 15 tersangka kasus penculikan nan menewaskan M Ilham Pradipta (MIP), kepala bagian sebuah bank di Jakarta Pusat, dengan pasal pembunuhan berencana.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan alias Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Terkait masalah dikenakan (Pasal) 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) lantaran mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau (pasal) 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konvensi pers, Selasa (16/9).
Wira menerangkan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, para tersangka mengaku tidak punya niatan untuk membunuh. Namun, melakukan penculikan dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.
"Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap dia.
Ilham nan merupakan kepala instansi bagian pembantu (KCP) sebuah bank di Jakarta Pusat menjadi korban penculikan dan menyebabkannya meninggal dunia.
Jasad Ilham ditemukan di area persawahan di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8) pagi. Sebelum ditemukan tewas, korban diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan area Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 15 orang tersangka. Salah satunya adalah Dwi Hartono nan dikenal sebagai crazy rich Jambi dan mempunyai upaya bimbel online.
Selain 15 tersangka, dua prajurit TNI AD nan terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ialah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.
Berdasarkan penyidikan, terungkap motif di kembali penculikan dan pembunuhan itu lantaran mau memindahkan duit dari rekening dormant ke rekening penampungan. Rekening dormant adalah rekening nan tidak aktif digunakan untuk transaksi selama setidaknya tiga bulan.
"Motif para pelaku melakukan perbuatannya ialah para pelaku ataupun tersangka berencana untuk melakukan pemindahan duit dari rekening dormant ke rekening penampungan nan telah dipersiapkan," kata Wira.
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]