ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Senin, 01 Sep 2025 21:34 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bakal mengadukan anggota DPR nan disebut dinonaktifkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), pada Rabu (3/9).
Said menjelaskan laporannya itu dikarenakan tidak ada istilah nan mengatur personil DPR nonaktif dalam Undang-Undang.
"Pengertian non-aktif itu enggak ada di Undang-Undang MKD. Partai Buruh sama KSPI bakal melaporkan para personil DPR tersebut ke MKD hari Rabu," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (1/9).
Ia berambisi agar personil DPR nan bermasalah itu mulai dari Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Adies Kadir dapat resmi diberhentikan. Namun, dia menyerahkan keputusan hukuman kepada MKD DPR.
"Ya berhentikan sajalah diakan menimbulkan huru-hara ya," tuturnya.
Sebelumnya sejumlah personil DPR dinonaktifkan dari posisinya di Parlemen. Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya.
Kemudian Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Serta Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari DPR.
Penonaktifan ini dilakukan buntut tindakan dan pernyataan mereka nan kurang peka soal kenaikan tunjangan personil DPR.
(tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]