Ternyata Segini Besaran Gaji Kepala Daerah Serta Tunjangannya

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Kepala Daerah seluruh Indonesia telah dilantik secara serentak nan digelar di laman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Ada 961 kepala wilayah dan wakil kepala wilayah nan terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Mereka berasal dari dari 481 wilayah nan terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.

Gaji pokok untuk kepala wilayah dan wakil kepala wilayah diatur berasas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 59 Tahun 2000, pasal 1.

Peraturan ini merupakan perubahan dari PP No. 9 Tahun 1980 nan membahas jejak kepala daerah, jejak wakil kepala daerah, serta janda/duda mereka, nan terakhir diperbarui melalui PP No. 16 Tahun 1993.

Berdasarkan patokan tersebut, penghasilan pokok bupati alias wali kota adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Sedangkan wakil bupati alias wakil wali kota menerima penghasilan pokok sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Jumlah itu belum mencakup tunjangan dan akomodasi lainnya. Setiap tahunnya bupati bakal menerima penghasilan pokok sebesar Rp 25,2 juta, sedangkan wakil bupati sebesar Rp 21,6 juta.

Selain penghasilan pokok, bupati dan wakil bupati juga berkuasa mendapatkan tunjangan kedudukan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 2001. Tunjangan kedudukan ini mencakup Rp 3,78 juta per bulan untuk kepala daerah, dan Rp 3,24 juta per bulan untuk wakil kepala daerah.

Dengan demikian, dalam setahun kepala wilayah bakal mendapatkan tunjangan kedudukan sebesar Rp 45,36 juta, sementara wakil kepala wilayah mendapatkan Rp 38,88 juta.

Selain itu, Bupati dan wakil bupati juga bakal memperoleh akomodasi perlengkapan serta biaya pemeliharaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000.

Jika merujuk pada patokan tersebut, kepala wilayah dan wakilnya bakal diberikan rumah kedudukan komplit dengan fasilitasnya, termasuk mobil dinas dan perlengkapan lainnya. Namun, setelah masa kedudukan berakhir, seluruh akomodasi itu kudu dikembalikan dalam keadaan baik.

Selain itu, mereka juga mendapat akomodasi berupa biaya busana dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, serta biaya operasional untuk keperluan sosial, pengamanan, dan aktivitas tertentu.

Bahkan, Bupati juga bakal menerima tunjangan biaya operasional nan besarnya ditentukan berasas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berikut adalah rinciannya:

PAD hingga Rp 5 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 125 juta, maksimum 3% dari PAD.

PAD antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 150 juta, maksimum 2% dari PAD.

PAD antara Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 300 juta, maksimum 0,08% dari PAD.

PAD antara Rp 50 miliar hingga Rp 150 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 400 juta, maksimum 0,40% dari PAD.

PAD di atas Rp 150 miliar: Tunjangan operasional Rp 600 juta, maksimum 0,15% dari PAD.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Jitu "Poles" Daya Tarik Emiten di BEI Bagi Investor Asing

Next Article Cerita ART Nekat Pakai Gaji Buat Beli Saham, Tak Diduga Malah...