Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Kronologi Pengemudi Bmw Tewaskan Ericko

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Sidang perdana kasus kecelakaan lampau lintas nan menewaskan mahasiswa FH UGM, Argo Ericko Achfandi, diselenggarakan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/9).

Terdakwa pengemudi mobil BMW nan juga mahasiswa FEB UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mengikuti jalannya persidangan didampingi tim kuasa hukumnya dari Lapas IIB Sleman alias Cebongan secara daring.

Sementara ruangan sidang di PN Sleman juga dipenuhi oleh puluhan rekan-rekan mendiang Argo dari FH UGM. Sidang kali ini dipimpin oleh Irma Wahyuningsih sebagai ketua majelis hakim.

Dalam dakwaan nan dibacakan jaksa penuntut umum, pada Jumat, 23 Mei Christiano mengikuti aktivitas perkuliahan hingga aktivitas olahraga hingga sore hari. Terdakwa lampau bermain biliar di sebuah tempat sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.20 WIB.

Selanjutnya, dia pulang dan tiba di rumah kontrakannya, Caturtunggal, Depok, Sleman pukul 23.45 WIB. Ia rehat sejenak sebelum kembali pergi untuk menemui teman-temannya di sebuah cafe pada Sabtu (24/5) pukul 00.45 WIB.

Jaksa menyebut Christiano pergi dengan mengendarai mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC, namun kala itu pelat nomor polisi terpasang adalah F 1206. Ia melajukan kendaraannya dari selatan menuju utara Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman dengan kecepatan 70 km/jam.

Benturan keras terjadi ketika Christiano hendak mendahului sepeda motor Honda Vario bernopol B 3373 PCG nan dikendarai oleh Argo, melalui sebelah kanan hingga melampaui garis marka dengan kecepatan tinggi.

Akan tetapi, di saat berbarengan Argo dengan sepeda motornya bermaksud putar kembali ke arah kanan. Lantaran jarak terlalu dekat, tumbukan dua kendaraan tak dapat dihindari.

Jaksa menyebut Argo terjatuh, sementara sepeda motornya terpental hingga menabrak mobil lainnya. Akibat kecelakaan itu, Argo mengalami luka berat di kepala, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri dan meninggal.

"Bahwa kerabat Christiano saat mengendarai mobil BMW [...] tidak menggunakan kacamata, padahal semestinya dia menggunakan kacamata lantaran mengalami mata silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan saat mengemudikan mobil di malam hari," papar jaksa dalam dakwaan nan dibacakan Rabu (3/9).

Jaksa juga menyebut jika saat kejadian, terdakwa mengemudikan mobilnya dengan melampaui pemisah kecepatan di area tersebut nan hanya 40 km/jam. Tidak ditemukan kandungan alkohol alias narkoba dalam tubuh Christiano berasas hasil cek laboratorium.

Pada dakwaan kesatu, perbuatan Christiano dianggap telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), alias Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ, sebagaimana dakwaan kedua.

Merespons dakwaan nan dibacakan jaksa penuntut umum, Christiano melalui penasehat hukumnya menyatakan bakal mengusulkan eksepsi. Sidang selanjutnya diagendakan digelar tanggal 10 Septembe 2025.

(kum/dmi)

[Gambas:Video CNN]