43 Orang Jadi Tersangka Aksi Perusakan Di Demo Jakarta, 38 Ditahan

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Polda Metro Jaya menetapkan 43 tersangka mengenai dugaan tindakan pemberontak dalam demonstrasi nan terjadi di Jakarta pada 25-31 Agustus. Dari jumlah itu, 38 orang sudah dilakukan penahanan.

"Dalam 4 TKP tadi setidaknya ada 43 tersangka nan sudah kami tetapkan atas peristiwa tindakan anarkis. 42 di antaranya adalah dewasa dan satu adalah anak-anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (5/9).

Dari 43 tersangka itu, enam di antaranya masuk dalam klaster penghasutan. Mereka disebut menyebarkan rayuan pemberontak melalui media sosial dan flyer dengan menargetkan pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan, apalagi memanfaatkan influencer untuk memotivasi tindakan tersebut.

Keenam orang itu ialah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun IG @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun IG @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun IG @gejayanmemanggil.

Kemudian, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berkedudukan membikin tutorial pembuatan peledak molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan
Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.

"Kluster penghasut ini juga menghasut lewat medsos anak-anak dan pelajar Untuk melakukan tindakan nan berujung anarkis, melawan polisi, rayuan untuk melakukan kerusuhan serta penyampaian tidak perlu takut lantaran bakal dilindungi," ucap Ade Ary.

Klaster perusakan

Sedangkan untuk 37 tersangka lainnya masuk dalam klaster anarkis. Mereka adalah nan membakar motor, merusak mobil, menghancurkan Mapolsek Cipayung dan Matraman, merusak separator busway.

Mereka juga melempari pengguna jalan dan jalan tol, menutup jalan tol di depan Gedung DPR-MPR, membakar halte bus TJ, melempar peledak molotov, membakar gerbang tol, melawan dan melukai petugas, serta melakukan pencurian dan perampasan peralatan milik orang lain.

"Di mana rangkaian aktivitas pemberontak tersebut terjadi dari tanggal 25 hingga 31 agustus. TKP anarkisnya adalah di area gedung DPR/MPR, kemudian di sekitar Gelora Senayan, kemudian di Halte bus Transjakarta, di depan sebuah mal, kemudian di Mapolsek, tindakan pemberontak di Mapolsek Cipayung dan di Mapolsek Matraman," tutur Ade Ary

Dalam kasus ini, puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 87 juncto Pasal 76 huruf h juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 170 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 212 KUHP; Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan Pasal 406 KUHP.

(asa)

[Gambas:Video CNN]