Polisi Tangkap Staf Lembaga Internasional Hasut Bakar Mabes Polri

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Rabu, 03 Sep 2025 23:33 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Polisi menangkap pegawai lembaga internasional Laras Faizati nan menghasut pembakaran gedung Mabes Polri saat tindakan unjuk rasa pada Jumat (29/8).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku ditangkap interogator sejak Senin (1/9) kemarin. Ia menyebut tindakan provokasi itu dilakukan melalui akun IG @Larasfaizati.

Himawan menjelaskan Laras menunggah konten provokasi terhadap massa tindakan nan sedang unjuk rasa untuk membakar Gedung Mabes Polri.

"Menghasut dan memprovokasi massa tindakan nan sedang unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (3/9).

"Tersangka LFK umur 26 tahun pekerjaan pegawai perjanjian lembaga internasional dengan peralatan bukti nan disita dari tersangka LFK satu unit handphone dan akun IG atas nama @larasfaizati," tuturnya.

Ia menjelaskan salah satu konten nan digunakan untuk memprovokasi dibuat dari gedung instansi tempat Laras bekerja nan berada tepat di sebelah Mabes Polri.

"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!" tulis Laras dalam unggahannya.

Himawan menilai postingan nan dilakukan tersangka berpotensi membahayakan dan meningkatkan eskalasi tindakan nan sedang terjadi di Mabes Polri. Terlebih, kata dia, postingan itu diunggah saat sedang ada tindakan unjuk rasa.

"Kalau kita memandang visualisasi bahwa nan berkepentingan menggugah postingan tersebut kemudian menunjuk kepada letak dan disebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka Laras dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

(tfq/dmi)