ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution buka bunyi mengenai kasus dugaan korupsi anak buahnya nan sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bobby mengatakan mendukung proses penegakan norma nan tengah melangkah dan mengaku siap andaikan diperiksa KPK.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin pernyataan nan disampaikan orang nomor satu di Sumatera Utara tersebut.
Bobby kecewa
Bobby mengaku kecewa dengan tindak pidana korupsi nan diduga dilakukan anak buahnya terkhusus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting.
"Yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi Pak Topan di-OTT oleh KPK. Kami sangat menyayangkan, kami di Pemprov menghargai putusan dan tindakan norma oleh KPK," kata Bobby di Kantor Pemprov Sumut, Senin (30/6).
Bobby menekankan pentingnya integritas bagi setiap pejabat publik dan mengingatkan setiap pemegang kedudukan untuk menjaga diri dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, terlebih ketika diberi kewenangan besar dalam pengelolaan proyek alias anggaran.
"Apa nan kita lakukan, nan pasti kita kudu bisa mengontrol diri, kita kudu bisa mawas diri lantaran apa nan kita lakukan, apa nan kita amanahkan, kita juga amanah, tanggung jawab juga tapi kita diberikan wewenang," imbuhnya.
Siap diperiksa
Bobby nan merupakan menantu dari Presiden RI ke-7 ini menyatakan siap memberikan keterangan andaikan dipanggil KPK.
"Namanya proses hukum, kita bersedia saja ya," kata dia.
Sebagai kepala daerah, Bobby menyadari tanggungjawab untuk memberikan info nan dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Apalagi jika katanya ada aliran uang. Kita, saya rasa semua di sini, di Pemprov, jika ada aliran duit ke seluruh jejeran bukan hanya ke sesama apakah ke bawahan alias ke pemimpin nan ada aliran uangnya, wajib memberikan keterangan," ucap Bobby.
Tak beri support hukum
Bobby menegaskan Pemprov Sumatera Utara tidak bakal memberikan support norma kepada pejabat nan diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Enggak lah," kata Bobby.
Dia memastikan anak buahnya nan terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan dari jabatan.
"Ya pastilah (dinonaktifkan)," tandasnya.
Melalui OTT pada Kamis (26/6) lalu, KPK membuka investigasi kasus dugaan korupsi mengenai proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Informasi perihal kasus tersebut diperoleh melalui penduduk masyarakat nan mengeluh kondisi prasarana di sana.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
OTT tersebut berangkaian dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, ialah Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.
Kemudian Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI tahun 2025.
Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot pemisah Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK tetap bakal menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.
(fra/ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]