Pemprov Jabar Imbau Bupati-walkot Hapus Tunggakan Atau Diskon Pbb

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Pemprov Jawa Barat mengimbau kepada kepala wilayah ialah bupati dan wali kota di provinsi tersebut untuk memberikan potongan nilai alias menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal itu dikonfirmasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, kepada awak media di Cimahi, Jumat (15/8).

Imbauan tersebut, katanya, disampaikan dalam corak Surat Edaran Gubernur Jabar Dedi Mulyadi nan dikirim ke 27 kepala wilayah di provinsi tersebut.

"Surat tersebut sudah dibuat, ditandatangani, dan dikirimkan ke 27 kepala daerah. Isinya adalah imbauan dan rayuan (diskon PBB)," kata Herman seperti dikutip dari detikJabar.

Diskon atau penghapusan tunggakan PBB itu diberikan untuk nan sifat kepemilikannya personal, bukan untuk perusahaan maupun badan hukum.

Dia mengatakan SE itu berbentuk imbauan, lantaran PBB merupakan kewenangan kepala wilayah kabupaten/kota masing-masing.

"PBB merupakan kewenangan kepala daerah, lantaran itu beliau mengimbau dan membujuk para bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan pajak nan sifatnya personal, bukan untuk perusahaan alias badan hukum. Harapannya agar masyarakat mempunyai kesadaran bayar pajak di tahun ini," kata Herman.

Dia memaparkan skema potongan nilai alias penghapusan tunggakan PBB itu serupa dengan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) nan sudah terlebih dulu diterapkan.

"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan PBB wilayah sebagaimana pembebasan pajak nan pernah dilakukan pada PKB dan BBNKB. Ternyata capaian realisasinya luar biasa meskipun ada tunggakan nan lenyap secara catatan," kata Herman.

Selama ini, kata Herman, tunggakan dalam PKB dan BBNKB misalnya, dilunasi pemiliknya namun dalam jumlah nan terbatas di semua kota dan kabupaten. Artinya, tidak semua penunggak pajak mau melunasi tunggakannya secara penuh.

"Nah daripada menunggu pembayaran nan tidak pasti dan hanya menjadi catatan, lebih baik dibebaskan saja tunggakan tahun-tahun sebelumnya, asalkan pajak tahun ini tetap dibayar. Langkah ini dinilai jauh lebih baik. Maka skema nan sama ini untuk PBB juga," kata Herman.

Dia pun menegaskan agar kepala wilayah dan masyarakat tidak salah menginterpretasikan imbauan Pemprov Jabar tersebut. Ia menegaskan bahwa nan dihapuskan alias didiskon adalah tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya.

"Ada juga masukan dari kepala wilayah nan cemas lantaran PBB menjadi salah satu sumber PAD terbesar. Dipastikan lagi, nan dibebaskan adalah tunggakan lama bukan PBB tahun berjalan. Daripada menjadi beban, lebih baik dibebaskan agar konsentrasi bisa diarahkan ke realisasi tahun ini," ujar Herman.

"Tunggakan lama itu hanyalah catatan di atas kertas. Tentu pelaksanaannya memerlukan mekanisme, seperti publikasi peraturan bupati alias wali kota. Dari pihak Pak Gubernur sifatnya hanya imbauan dan ajakan, sedangkan keputusan ada di kabupaten/kota," kata Herman.

Sebelumnya perihal kenaikan PBB nan acapkali lipat ramai lantaran penduduk di sejumlah wilayah memprotesnya. Protes nan paling besar terjadi di Pati, di mana rakyat kabupaten tersebut melakukan tindakan unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Bupati.

Aksi itu apalagi berujung DPRD Pati menggunakan kewenangan angket pembentukan tim pansus pemakzulan bupati. Selain di Pati, protes penduduk atas kenaikan PBB berlipat-ganda juga terjadi di wilayah lain, termasuk Cirebon, Jawa Barat.

Tak tanggung-tanggung, penduduk Cirebon memprotes kenaikan PBB rumah miliknya nan meningkat hingga 1000 persen.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(kid)

[Gambas:Video CNN]