ARTICLE AD BOX
Pemprov DKI | carpet-cleaning-kingston.co.uk
Kamis, 27 Feb 2025 15:46 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas akses transportasi publik cuma-cuma untuk 15 golongan masyarakat, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah dari beragam agama. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno dalam memberikan kemudahan akses transportasi bagi penduduk Jakarta.
Dalam sebuah pernyataan nan disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/2), Rano menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya ditujukan kepada pengurus masjid, melainkan juga untuk seluruh pengurus rumah ibadah, termasuk gereja, pura, vihara, dan klenteng nan tersebar di wilayah DKI Jakarta.
"Daftar 15 golongan masyarakat nan mendapatkan jasa cuma-cuma Transjakarta memang mencakup pengurus masjid. Namun, perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertindak bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2).
Program transportasi cuma-cuma ini bermaksud memberikan support kepada para pengurus rumah ibadah nan melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, sehingga mereka tidak terbebani biaya transportasi dalam menjalankan tugasnya.
Saat ini, sistem pendaftaran dan verifikasi info tengah disusun melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait, untuk memastikan program melangkah tepat sasaran dan lancar.
"Kami berharap, kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh pengurus rumah ibadah. Proses teknis tengah kami finalisasi agar penyelenggaraan program ini tepat sasaran dan melangkah lancar," imbuh Rano.
Adapun 15 golongan nan ditetapkan sebagai penerima jasa transportasi cuma-cuma meliputi:
- PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
- Tenaga perjanjian Pemprov DKI Jakarta
- Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
- Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
- Penghuni Rusunawa
- Tim Penggerak PKK
- Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin domisili Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran RI
- Penyandang disabilitas
- Lansia di atas 60 tahun
- Pengurus rumah ibadah
- Pendidik PAUD
- Juru Pemantau Jentik alias Jumantik
Dalam program 100 hari kerja mendatang, Rano menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga berencana untuk memasukkan moda transportasi lainnya agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
Melalui inisiatif ini, Pemprov DKI Jakarta berambisi dapat menciptakan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses jasa transportasi publik, sekaligus memberikan support nyata kepada para pelaku pelayanan keagamaan dan sosial di ibu kota.
(rir)