Co-payment Asuransi Bukan Wajib, Ambil Skema Ini Premi Lebih Murah

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan patokan baru mengenai skema co-payment alias pembagian akibat dalam produk asuransi kesehatan. Skema ini diyakini dapat menurunkan nilai premi.

Dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) terbaru, besaran pembagian akibat nan sebelumnya ditetapkan 10% sekarang dipangkas menjadi 5%. Artinya, pemegang polis hanya menanggung sebagian mini biaya klaim, sementara perusahaan asuransi menutup sisanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa co-payment bukan kewajiban, melainkan pilihan. Masyarakat bisa membeli produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko, alias memilih produk dengan skema co-payment nan menawarkan premi lebih rendah.

"Perusahaan wajib menyampaikan komparasi nilai premi antara produk dengan dan tanpa pembagian risiko. Dari simulasi nan kami minta, jelas terlihat premi produk dengan co-payment lebih mini dibanding produk tanpa co-payment," ujar Ogi dalam rapat dengan DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Menurut OJK, kebijakan ini lahir dari kondisi industri nan tengah tertekan tingginya rasio klaim. Tahun 2023, klaim asuransi kesehatan mencapai 100% dari premi nan diterima, belum termasuk biaya operasional sekitar 10,5%. Kondisi ini membikin premi rata-rata naik hingga 43% pada 2024, sehingga produk asuransi makin susah dijangkau masyarakat.

Dengan adanya skema co-payment, beban klaim dapat terbagi, premi bisa ditekan, dan akses masyarakat terhadap asuransi kesehatan menjadi lebih luas. Adapun ketentuan ini dikecualikan untuk kondisi darurat akibat kecelakaan dan penyakit kritis.

Jika RPOJK ini disahkan akhir 2025, patokan co-payment bakal bertindak efektif mulai April 2026.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article AAJI Sebut Premi Asuransi Bisa Lebih Murah Gara-Gara Ini