ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Sabtu, 12 Jul 2025 08:50 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai dugaan tuduhan alias pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan.
Polisi menyatakan bahwa mereka menemukan ada unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7).
Ade Ary berujar polisi membuka kesempatan untuk kembali memanggil Jokowi guna dilakukan pemeriksaan atas kasus ini. Namun, dia belum bisa memastikan perincian waktu pemeriksaan terhadap Jokowi.
"Nanti coba kami pastikan jadwalnya. Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian kelak ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu bakal dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan," kata Ade Ary.
Kubu Jokowi telah buka bunyi mengenai ditingkatkannya kasus ini ke tahap penyidikan. Kuasa norma Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan perihal tersebut membuktikan bahwa laporan nan dilayangkan kliennya itu mengandung kebenaran.
"Ditingkatkannya ke tahap investigasi menandakan pengaduan nan disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," kata Rivai saat dihubungi, Jumat (11/7).
Rivai memastikan tim kuasa norma bakal mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan dan mendapatkan kepastian hukum.
Dia juga menyebut lewat langkah norma ini, diharapkan nama baik Jokowi nan tercoreng buntut tudingan piagam tiruan tersebut terpulihkan.
"Dengan upaya norma tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian piagam dikukuhkan pengadilan," ucap dia.
Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi mengenai tudingan piagam tiruan Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan alias Pasal 311 KUHP dan alias Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Selain laporan Jokowi, tiga dari lima laporan lain saat ini juga telah naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya dicabut oleh pihak pelapor.
(blq/wiw)
[Gambas:Video CNN]