Komisi Iii Dpr Kritik Polisi Tangkap Delpedro Lokataru Terkait Demo

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman mempertanyakan langkah abdi negara kepolisian menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, atas dugaan kasus provokasi demo pemberontak dalam sepekan terakhir.

Menurut Benny, polisi mestinya konsentrasi mengusut para pelaku penjarahan di rumah personil DPR dan menteri pada Sabtu (30/8). Menurut dia, langkah abdi negara kepolisian menunjukkan negara kandas datang dalam kasus tersebut.

"Yang lebih krusial diusut Polri adalah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara kandas hadir!" kata Benny dalam keterangannya, Rabu (3/9).

Dia mempertanyakan argumen abdi negara kepolisian menangkap Delpedro. Sebab menurutnya, rayuan untuk menggelar unjuk rasa tak bisa menjadi dasar penangkapan.

Benny meminta pihak kepolisian mengungkapkan dan menjelaskan ke publik mengenai dasar penangkapan dan penetapan Delpedro sebagai tersangka.

"Makanya provokasi apa dulu?" kata Benny.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu menegaskan negara menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berserikat. Menurut Benny, penyampaian pendapat bukan hanya secara langsung, namun bentuknya bisa melalui media sosial alias internet.

Benny juga menekankan setiap orang boleh membujuk berdemonstrasi, asalkan tidak diiringi dengan niat untuk membikin kericuhan, seperti membawa perangkat pukul alias peledak molotov.

"Yang salah, jika Anda membujuk bawa, 'eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya', nah Anda salah itu," katanya.

Selain dinilai salah mengambil langkah penangkapan Delpedro, Benny menganggap Polri juga telah kandas melindungi kewenangan dasar penduduk negara atas rasa kondusif dan kekayaan bendanya dalam kericuhan nan berjalan pada tindakan demonstrasi.

"Dengan argumen apapun penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara alias Polri ke mana? Usut para pelakunya!" kata Benny.

Delpedro ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi untuk tindakan perusakan. Delpedro disangkakan melakukan tindak provokasi pada demonstrasi 25 Agustus 2025 di Jakarta.

Polisi lantas menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan alias Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan alias Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.

Dalam bertemu pers pada Rabu (2/9) malam, Polda Metro Jaya mengungkap argumen Delpedro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan pelajar untuk mengikuti unjuk rasa di Jakarta nan berujung ricuh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menyebut hasutan itu disampaikan Delpedro melalui akun IG Lokataru Foundation nan bekerja-sama dengan beberapa akun IG lainnya.

"DMR itu sendiri mempunyai alias sebagai admin daripada akun nan terafiliasi. Di mana di dalam setiap posting nan dilakukan melalui akun miliknya tersangka itu langsung di-collab," ujarnya.

Kanit 2 Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Gilang Prasetya menjelaskan unggahan itu berisikan rayuan tindakan unjuk rasa kepada pelajar.

"Karena tadi (ada kata-kata) 'melawan, jangan takut'. 'Kita musuh bareng-bareng'," ujarnya.

Selain itu, kata dia, Delpedro juga meyakinkan para pelajar jika tindakan nan dilakukan merupakan perihal nan benar. Ia juga menjamin pelajar nan mengikuti tindakan unjuk rasa tetap aman.

"Anak-anak ini terhasut bahwa mereka percaya datang ke tempat ini tidak bakal kenapa-kenapa, bahwa nan dia lakukan adalah benar," tuturnya.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]