Kejagung Sita Mobil Hingga Sepeda Brompton Di Kasus Suap Vonis Migor

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Rabu, 16 Apr 2025 14:36 WIB

Kejaksaan Agung menggeledah tiga letak mengenai kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO. Sejumlah mobil dan sepeda brompton disita. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga letak milik Muhammad Syafei nan berada di Palembang dan Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah sejumlah letak mengenai kasus suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga letak milik Muhammad Syafei nan berada di Palembang dan Jakarta.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim Penyidik menyita 2 unit mobil Mercedez Benz, 2 unit motor Vespa, 1 unit mobil merk Honda CRV dan 4 unit sepeda Brompton," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4).

Dalam kasus ini, Qohar menjelaskan Syafei selaku Head of Social Security and License Wilmar Group berkedudukan menyediakan biaya suap sebesar Rp60 miliar.

Uang itu disediakan setelah Wahyu Gunawan, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan peringatan bahwa putusan pengadil bisa jadi bakal lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi mengenai vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas ialah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut duit suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

Ia mengatakan duit suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut kudu segera diurus lantaran Majelis Hakim bisa memberikan balasan maksimal melampaui tuntutan Jaksa.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]