Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Narkotika Senilai Rp300 M

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Selasa, 01 Jul 2025 04:45 WIB

Polda Sumatera Utara membongkar keberadaan pabrik rumahan kreator liquid vape terlarangan nan mengandung narkotika di Medan. Polda Sumatera Utara membongkar keberadaan pabrik rumahan kreator liquid vape terlarangan nan mengandung narkotika di Medan. (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Farida Noris Maxi)

Medan, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Polda Sumatera Utara membongkar keberadaan pabrik rumahan kreator liquid vape terlarangan nan mengandung narkotika golongan I di sebuah apartemen mewah area Kesawan, Medan Barat.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyebut pengungkapan ini merupakan kasus pertama di Indonesia nan menjadikan vape sebagai media penyebaran narkoba golongan I, seperti epilon dan NTF jenis PFBP serta PV8.

"Pabrik ini telah memproduksi ribuan cartridge nan bakal diedarkan di Sumut dan sekitarnya, dengan potensi nilai edar mencapai Rp300 miliar," kata Whisnu, Senin (30/6).

Whisnu menambahkan liquid terlarangan biasanya hanya mengandung obat keras tertentu. Namun kali ini, kandungannya jauh lebih rawan dan mematikan.

"Ini bukan sekadar pelanggaran, ini ancaman serius terhadap generasi muda," tegas Whisnu.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan apartemen tersebut mempunyai tiga gudang.

Salah satu penyimpanan digunakan untuk mencampur narkotika dengan bahan pelarut umu, kemudian dimasak dan dikemas dalam cartridge bermerek palsu. Satu paket cartridge dijual seharga Rp5 juta.

"Dalam sehari, dua tersangka bisa memproduksi 300 cartridge dengan omzet harian mencapai Rp1,5 miliar. Total sudah 3.000 cartridge mereka hasilkan," jelasnya.

Awalnya, mereka kandas dalam delapan percobaan dan baru sukses di percobaan kesembilan. Penggerebekan dilakukan saat kedua tersangka hendak mengantar dua paket pesanan.

"Dari hasil penyidikan, produksi ini sudah melangkah dua bulan dan enam kali pengedaran dilakukan. Polisi juga menyita sisa bahan baku, perangkat produksi, mesin pengisi, kemasan, dan hologram palsu, serta merekam aktivitas tersangka dari CCTV," paparnya.

Keduanya merupakan residivis narkoba. Satu pelaku lebih dulu menghuni apartemen dan memulai produksi, kemudian lantaran kewalahan, lampau merekrut pelaku kedua untuk membantu proses pencampuran hingga pengemasan.

"Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba dengan modus baru. Berkat info masyarakat dan kerja keras anggota, ribuan nyawa sukses kita selamatkan dari ancaman liquid vape bernarkotika," ucap Calvijn Simanjuntak.

(fnr/chri)