Kejagung Respons Dirut Sritex Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Jumat, 15 Agu 2025 03:30 WIB

Kejagung menanggapi pengakuan Iwan Kurniawan, Dirut PT Sritex, nan membantah terlibat dalam kasus korupsi kredit. Kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) buka bunyi soal pengakuan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto nan mengaku tidak terlibat dalam kasus korupsi pemberian akomodasi angsuran dari perbankan. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka bunyi soal pengakuan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto yang mengaku tidak terlibat dalam kasus korupsi pemberian akomodasi angsuran dari perbankan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan pernyataan Iwan Kurniawan tersebut. Menurutnya perihal itu merupakan kewenangan nan berkepentingan selaku tersangka.

"Itu kewenangan dari nan bersangkutan. Tersangka punya kewenangan ingkar, silahkan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (14/8).

Anang mengatakan penetapan tersangka nan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap Iwan Kurniawan didasari setidaknya dua perangkat bukti nan cukup.

"Penyidik tidak semata-mata berasas keterangan tersangka. Tetapi berasas keterangan saksi-saksi. Didalami juga dengan perangkat bukti nan lain. Akhirnya ditetapkanlah nan berkepentingan sebagai tersangka," katanya.

Ia menyebut nantinya bukti-bukti nan dimiliki jaksa juga bakal ditunjukkan dalam pengadilan untuk dinilai oleh Majelis Hakim.

"Itu kewenangan tersangka, silahkan aja. Alibinya seperti apa, kelak ada fakta-fakta hukum. Nanti kedepannya bakal diungkap di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya Iwan Kurniawan membantah terlibat dalam kasus korupsi pemberian akomodasi angsuran dari perbankan kepada PT Sritex.

Sembari mengenakan rompi tahanan pink dan memakai borgol, Iwan mengaku penandatanganan surat angsuran modal kerja dan investasi dilakukan dirinya sesuai perintah dari Presiden Direktur PT Sritex.

"Saya menandatangani arsip atas perintah presdir dan saya tidak terlibat," ujarnya saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Kejagung telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka mengenai korupsi pemberian akomodasi angsuran dari perbankan kepada PT Sritex. Dua tersangka merupakan Eks Dirut Iwan Setiawan Lukminto dan Dirut Iwan Kurniawan Lukminto.

Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari angsuran nan diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.

Nilai kerugian itu sesuai besaran angsuran dari Bank nan semestinya digunakan sebagai modal kerja namun justru digunakan untuk bayar utang dan membeli aset non produktif.

Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan angsuran kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]