INDUSTRI

Tinjauan Kritis: Ancaman PP Kesehatan Terhadap Industri Tembakau Alternatif

Asosiasi pelaku industri produk tembakau alternatif telah menyatakan keberatannya terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beleid tersebut mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan atau tempat bermain anak, serta pembatasan iklan di area pintu masuk dan keluar.

Sekretaris Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dapat mengancam industri produk tembakau alternatif, terutama UMKM dan skala kecil. Kartasasmita juga menyatakan keprihatinannya terhadap larangan penjualan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan taman bermain anak karena hal ini tidak mempertimbangkan nasib para pedagang kecil.

Aturan ini dianggap sulit diterapkan di perkotaan di mana institusi pendidikan dan tempat bermain anak berlokasi berdekatan. Banyak pemilik toko rokok elektronik yang telah menyewa tempat sebelum pengesahan PP Nomor 28 Tahun 2024 merasa khawatir. Garindra menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak di bawah umur harus didukung, namun tidak boleh mengorbankan pedagang kecil.

Menurut Garindra, aturan harus dibuat dengan cermat dengan melibatkan praktisi terkait. APVI siap berperan dalam menekan penjualan produk tembakau kepada anak di bawah umur dengan aturan yang jelas dan tegas. Fachmi Kurnia, Ketua Asosiasi Retail Vape Indonesia (Arvindo), juga merasa dirugikan dengan ketentuan larangan penjualan rokok elektronik dalam radius 200 meter.

Fachmi menyatakan bahwa implementasi kebijakan pemerintah harus seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan dukungan bagi UMKM. Para pelaku industri harus dilibatkan dalam pembuatan kebijakan untuk melindungi UMKM. Fachmi menekankan pentingnya memberikan edukasi komprehensif berdasarkan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif sebagai solusi rendah risiko dalam menekan penyakit terkait merokok.

Pemerintah perlu melihat produk tembakau alternatif sebagai alternatif yang lebih aman daripada rokok konvensional. Fachmi berharap pemerintah dapat memberikan pendekatan baru untuk memberikan alternatif yang lebih rendah risiko bagi perokok dewasa. Asosiasi pelaku usaha selalu mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi merokok, namun kebijakan harus memperhatikan keberlangsungan usaha UMKM dan perlindungan kesehatan masyarakat secara seimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *