INDUSTRI

Apa Sih yang Bikin Dirut Garuda Indo Ribut sama Serikat Pekerja?

Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, memberikan penjelasan terkait situasi rumit dengan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) terkait tuduhan berbagai pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB) antara manajemen dan karyawan. Menurut beliau, kebijakan perusahaan untuk memotong gaji karyawan dilakukan sebagai respons atas kondisi Covid-19. Ia menegaskan bahwa pemotongan itu dilakukan setelah beberapa kali sosialisasi kepada karyawan. Ia menyampaikan kepada karyawan bahwa jika mereka tidak setuju dipotong, maka keberlangsungan hidup perusahaan hanya akan bertahan 2 bulan lagi. Namun, jika mereka mengizinkan pemotongan, perusahaan bisa bernafas selama 6-7 bulan.

Ia juga menekankan bahwa pemotongan gaji juga berlaku untuk direksi dan komisaris perusahaan. Menurutnya, kebijakan ini akan berlaku hingga PKPU selesai dan perusahaan dapat kembali beroperasi dengan baik. Ia membantah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, dan menyatakan bahwa seluruh PHK yang dilakukan adalah dalam bentuk pensiun dini.

Irfan menegaskan bahwa semua proses PHK dilakukan secara sukarela oleh karyawan, artinya mereka sendiri yang mengajukan permintaan untuk pensiun dini. Ia menambahkan bahwa meskipun permintaan tersebut tidak bisa ditarik, namun negosiasi dapat dilakukan agar eksekusi tidak dilakukan dengan cepat.

Terkait dengan pembubaran serikat pekerja, Irfan menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intimidasi seperti yang dituduhkan Sekarga. Direksi hanya menghentikan pemotongan gaji atau iuran karyawan terhadap serikat. Ia berpendapat bahwa memiliki satu serikat saja sudah cukup rumit, apalagi jika ada lebih dari satu serikat. Menurutnya, yang terpenting adalah serikat harus mandiri dan tidak tergantung pada perusahaan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Sekarga, Novrey Kurniawan, menuduh perusahaan melakukan pemotongan gaji secara sepihak dan tidak melaksanakan anjuran mediasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Anjuran tersebut menyarankan untuk menyelesaikan masalah pemotongan gaji karena kebijakan perusahaan dianggap tidak sah.

Novrey juga menyebut adanya PHK secara sepihak dengan dalih program pensiun dipercepat. Meskipun telah ada anjuran dari Disnaker Kota Malang agar perusahaan mengembalikan karyawan yang telah di-PHK, namun hingga kini anjuran tersebut belum dilaksanakan.

Ia juga mengatakan bahwa perusahaan telah mengubah hak-hak karyawan yang telah diatur dalam PKB tanpa persetujuan. Meskipun Kemenaker telah meminta perusahaan untuk mencabut pembatasan tersebut, namun perusahaan belum melaksanakannya.

Semua masalah ini masih dalam proses penyelesaian, namun penting untuk semua pihak untuk tetap berkomunikasi dan mencari solusi bersama. Keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan karyawan harus tetap menjadi prioritas utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *