ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Kamis, 18 Sep 2025 15:56 WIB

Makassar, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Majelis Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis balasan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap seorang nenek, Sattaria, nan menjadi terdakwa kasus pabrik uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur pada Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP.
"Memutuskan terdakwa penjara selama 1 tahun enam bulan, denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 1 bulan penjara, kata Dyan saat membacakan amar putusannya, Rabu (17/9).
Dalam persidangan nenek Sattaria memiliki peran sebagai perantara pembelian duit tiruan antara terdakwa Sukmawati dengan terdakwa Mubin Nasir dengan jumlah pembelian 40 juta duit tiruan seharga Rp20 juta.
Kemudian hasil transaksi itu, terdakwa nenek Sattaria mendapatkan fee sebesar Rp2 juta duit tiruan dari kedua terdakwa.
Namun, fee nan didapatkan terdakwa langsung dibelikan sembako sebanyak Rp1 juta dan sisanya dibakar setelah mengetahui rekannya ditangkap.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), nan dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
(mir/kid)
[Gambas:Video CNN]