Eksepsi Tom Lembong: Dakwaan Kasus Impor Gula Kriminalisasi Kebijakan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Kamis, 06 Mar 2025 14:52 WIB

Kuasa norma Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta pengadil tak menerima dakwaan jaksa dan membebaskan kliennya dari kasus impor gula. Terdakwa kasus impor gula Tom Lembong di PN Jakpus saat menjalani sidang perdana, Kamis (6/3). (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Adhi Wicaksono)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kuasa norma terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir langsung membacakan eksepsi. Eksepsi langsung dibacaka usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Ari berdasar eksepsi lebih baik langsung dibacakan lantaran kliennya telah terlalu lama berada dalam tahanan usai menjadi tersangka.

"Mengingat cukup lamanya perkara investigasi ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan," kata Ari dalam sidang.

Dalam eksepsinya, Ari mengatakan dakwaan nan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tepat dan tidak jelas.

Ia juga mengatakan dakwaan JPU sebagai upaya mengkriminalisasi kliennya.

"Apa nan menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama mengenai dengan kebijakan Menteri Perdagangan," kata Ari.

"Jika kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran jika bakal muncul ketidakpastian hukum, baik nan terjadi saat ini, maupun di hari nan bakal datang," sambungnya.

Oleh lantaran itu, Ari meminta majelis pengadil untuk tidak menerima seluruh dakwaan nan dibacakan JPU.

"Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," tutur dia.

"Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," sambungnya.

Tak hanya itu, Ari juga meminta JPU agar membersihkan dan merehabilitasi nama baik kliennya usai dibebaskan.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp515 miliar nan merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Imbas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(sur/mab)

[Gambas:Video CNN]