Dosen Gugat Uu Pdp Soal Transfer Data Pribadi Rakyat Ri Keluar Negeri

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Kamis, 14 Agu 2025 00:06 WIB

Gugatan UU PDP ini menyusul kesepakatan antara Pemerintah RI & AS soal transfer info pribadi penduduk negara sebagai bagian perjanjian perdagangan timbal balik. Ilustrasi. Gugatan UU PDP ini menyusul kesepakatan antara Pemerintah RI & AS soal transfer info pribadi penduduk negara sebagai bagian perjanjian perdagangan timbal balik. (REUTERS/Kacper Pempel)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Seorang advokat nan juga berprofesi sebagai dosen, Rega Felix, menggugat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transfer info pribadi antarnegara.

Dalam sidang pembukaan untuk perkara Nomor 137/PUU-XXIII/2025, Rabu (13/8), pemohon meminta MK menguji Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (4) UU PDP.

Menurutnya, pasal tersebut sama sekali tidak menempatkan kedaulatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan info pribadi nan sejati. Seolah-olah, katanya,  persoalan transfer info pribadi hanya dianggap sebagai persoalan teknis nan tidak berakibat jauh pada kehidupan rakyat Indonesia.

Permohonan ini menyusul adanya kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mengenai transfer info pribadi penduduk negara sebagai bagian dari perjanjian perdagangan timbal balik.

Menurut pemohon, pemerintah telah menafsirkan secara sepihak makna Pasal 56 UU PDP dapat berakibat kepada potensi kerugian konstitusional nan meluas dan mendasar terhadap rakyat Indonesia termasuk dirinya. Menurutnya penerapan pasal dalam UU PDP itu bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

"Ketidakjelasan siapa nan mempunyai kewenangan untuk menentukan dan menyetujui suatu transfer info pribadi ke wilayah negara lain dan menyatakan bahwa negara lain telah mempunyai pelindungan nan setara," kata Rega Felix dikutip dari situs MK.

Padahal, kata Rega, perihal nan paling prinsipiel dalam perlindungan info pribadi adalah persetujuan subjek info pribadi.

Sehingga muncul pertanyaan di mana manifestasi persetujuan pemohon sebagai rakyat dan subjek info pribadi ditempatkan dalam kerja sama internasional nan melibatkan transfer info pribadi.

Menurut Pemohon, kudu terdapat representasi dari persetujuan rakyat andaikan pemerintah hendak melakukan transfer info pribadi ke negara lain.

Pasal 56 ayat (1) UU PDP yang digugat berbunyi, "Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah norma Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan nan diatur dalam Undang-Undang ini."

Kemudian Pasal 56 ayat (4) UU PDP berbunyi, "Dalam perihal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi."

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 56 ayat (1) UU PDP bertentangan UUD 1945, dan   tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim nan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. 

Pemohon kemudian diberi kesempatan memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari mendatang.

(kid)

[Gambas:Video CNN]