Diperiksa Kpk, Wasekjen Gp Ansor Diduga Tahu Aliran Uang Kuota Haji

Sedang Trending 1 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry mengetahui aliran duit mengenai dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Materi itu sudah didalami interogator saat memeriksa Syarif pada Kamis (4/9) lalu.

"Sejauh ini dugaan alirannya adalah ke pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama, sehingga pemeriksaan kepada nan berkepentingan adalah atas pengetahuan alias nan diketahuinya mengenai dengan bangunan perkara ini, khususnya mengenai dengan dugaan aliran duit tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (17/9).

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Syarif dalam kaitannya sebagai individu, bukan lembaga. Meski begitu, kata dia, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pemimpin GP Ansor nan mengetahui bangunan kuota haji tersebut.

"Jadi, kelak pihak-pihak siapa pun ya tidak dibatasi, interogator memandang, menduga bahwa misalnya nan berkepentingan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan, maka kelak bisa dilakukan pemanggilan untuk diminta nan keterangan," tutur Budi.

"Dan pada prinsipnya, saksi-saksi nan dipanggil dalam setiap perkara, termasuk dalam perkara kuota haji ini adalah untuk membantu proses investigasi lantaran setiap info dan keterangannya dibutuhkan oleh interogator untuk membuka lebih terang lagi dari bangunan perkara kuota haji," pungkasnya.

Selain itu, interogator juga mendalami Syarif perihal peralatan bukti nan sebelumnya diamankan dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Barang bukti nan didalami berupa arsip dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Dalam penanganan kasus ini, KPK mendalami dugaan perbuatan melawan norma mengenai dengan penggunaan kuota haji reguler dan unik nan diterima Indonesia sebanyak 20.000.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota nan juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji unik ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji unik terdiri atas jemaah haji unik dan petugas haji khusus.

Lebihnya ialah 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 semestinya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 alias setara dengan 92 persen, dan kuota haji unik sebanyak 1.600 alias setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, semestinya haji reguler nan semula hanya 203.320 bakal bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji unik nan semula 17.680 bakal bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, nan terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 nan ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan kalkulasi awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini bakal dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan berjalan ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik pemasok perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, instansi pemasok perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara disita. Di antaranya dokumen, BBE, hingga kendaraan roda empat dan properti.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]