ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok rancangan peraturan penguatan ekosistem asuransi kesehatan. Aturan ini mengatur ulang kebijakan pembagian akibat melalui co-payment nan sebelumnya diatur dalam SE OJK 7/2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, RPOJK ini telah disetujui dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 3 September 2025. Terdapat beberapa poin krusial nan disesuaikan dalam RPOJK ini.
Dari sisi Co-payment, nan sebelumnya sempat menjadi polemik di masyarakat, OJK menilai perlu adanya perubahan frasa nan lebih umum dan tidak terlalu mencerminkan biaya. Adapun co-payment ini kelak bakal diubah namanya sebagai pembagian akibat alias risk-sharing, deductible alias kata lain.
"Kemudian besaran presentasi pembagian akibat alias nan dulu disebut dengan co-payment itu perlu diturunkan. Jadi waktu itu SE nan kami keluarkan itu adalah 10% kelak bakal kami turunkan itu 5%," jelas Ogi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis, (18/9/2025).
Selain itu, OJK menganggap perlu mengatur tanggungjawab perusahaan asuransi untuk menyediakan ringkasan atas substansi dalam polis asuransi untuk mempermudah calon pemegang polis dalam mempelajari polis asuransi nan bakal disepakati.
Ketentuan risk sharing asuransi kesehatan ini diharapkan bertindak 3 bulan sejak tanggal diundangkan. Sehingga, andaikan RPOJK ini diundangkan di akhir tahun 2025, maka di awal April POJK ini sudah mulai diterapkan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda penyelenggaraan co-payment asuransi nan semestinya dimulai sejak 2026. Hal ini sesuai dengan rekomendasi di Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI.
"Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana nan dimaksud dalam poin 2 (dua), OJK menunda penyelenggaraan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 , Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK," ungkap Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, di gedung Parlemen RI, di Jakarta, Senin, (30/6/2025).
Dalam SE OJK sebelumnya, Produk Asuransi Kesehatan kudu menerapkan pembagian akibat (co-payment) nan ditanggung oleh Pemegang Polis, Tertanggung alias Peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim.
Meski demikian, OJK mengatur adanya pemisah maksimum sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 per pengajuan klaim untuk rawat inap.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Alasan Nasabah Jadi Tanggung 10% Biaya Klaim Berobat Pakai Asuransi