ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengungkap bahwa kepercayaan publik bakal industri asuransi berkurang setelah adanya kasus Jiwasraya hingga Bumiputera. Akibat kasus ini orang-orang berkompeten di Asuransi menerima resikonya.
Melihat perihal itu, negara pun wajib datang dalam memberikan agunan ke masyarakat bakal sistem industri finansial di Indonesia, khususnya Asuransi.
Pemerintah sendiri dalam mendukung dan memperkuat sektor finansial di Indonesia, telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), nan dimulai dalam jangka waktu lima tahun setelah disahkannya UU ini.
Mandat baru ini bermaksud untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, alias peserta dari perusahaan asuransi nan kehilangan izin usahanya lantaran masalah keuangan.
"Apa nan terjadi sampe sekarang para orang-orang nan kompeten di bumi insurance menerima resiko, lantaran kepercayaan publik berkurang. Kita berada di sebuah masa nan tantangannya berat maka kita berupaya memberikan penguatan ketika pemerintah memberikan agunan ke pemegang polis maka masyarakat harusnya tidak ragu dalam memberi polis," ujar Misbakhun di acara carpet-cleaning-kingston.co.uk Insurance Forum di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Untuk diketahui, mengenai kasus Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin upaya (CIU) di Bidang Asuransi Jiwa pada tanggal 16 Januari 2025.
Pencabutan izin upaya ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan nan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
Sementara mengenai asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, OJK telah menerima skema perbaikan asuransi tersebut.
Terakhir AJB Bumiputera 1912 telah melaporkan bayar klaim tertunda sebesar Rp360,12 miliar kepada para pemegang polisnya per November 2024.
(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siaga Industri Perasuransian Hadapi Banyaknya Bencana-Kebakaran
Next Article PPN 12% Bebani Rakyat, Industri Asuransi Siap-Siap Sengsara di 2025