ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Sabtu, 12 Jul 2025 16:50 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan argumen memberikan asistensi dalam penanganan kasus kematian Brigadir MN oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa dalam asistensi ini, pihaknya memberikan petunjuk tentang teknis dan taktis dalam pembuktian serta penerapan pasal.
"Karena hasil pembuktian secara saintifik tetap adanya penerapan pasal nan kurang tepat serta tambahan pasal nan kami sarankan," katanya mengutip Antara, Sabtu (12/7).
Pada Kamis (10/7), tim dari Dittipidum Bareskrim Polri menyambangi Polda NTB dan melaksanakan pertemuan dengan jejeran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya dalam mendengar paparan tersebut tetap menyoroti rangkaian investigasi nan sekarang telah masuk tahap satu alias pelimpahan berkas milik tiga tersangka nan telah rampung ke jaksa peneliti.
"Kami buktikan secara kredibel, akuntabel, menguat dengan pembuktian aktivitas saintifik (ilmiah). Untuk lebih jelasnya, (ada) arahan-arahan ataupun asistensi nan sudah saya sampaikan ke dirkrimum," ucap dia.
Perihal ada kejanggalan maupun kekeliruan dalam rangkaian investigasi tersebut, dia enggan memberikan tanggapan.
Sebelumnya, tiga tersangka nan telah ditetapkan dalam kasus ini adalah dua mantan perwira Polda NTB, berinisial Kompol Y dan Ipda HC, dan seorang wanita berinisial M nan turut berada di letak kejadian.
Ketiganya sekarang sudah menjalani penahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya mengatakan interogator telah menemukan sedikitnya dua perangkat bukti nan menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka mengenai dugaan penganiayaan dan kelalaian nan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu nan menguatkan perihal analisa tim forensik nan menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.
Analisa itu didapatkan tim forensik berasas hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Dengan hasil demikian, interogator dalam berkas perkara menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(antara/dal)
[Gambas:Video CNN]