Aset Tumbuh 9,88%, Alhamdulillah Kinerja Bank Syariah Positif Di 2024

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memberikan perhatian serius terhadap perkembangan industri perbankan syariah nasional. Komitmen ini dibutuhkan demi mewujudkan sektor finansial nan resilient dan handal sehingga perekonomian nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengaku, tantangan berupa ketidakpastian ekonomi dunia dan domestik tetap cukup terasa. Terlepas dari itu, OJK memandang bahwa industri perbankan syariah tetap mempunyai potensi besar dengan memanfaatkan pasar finansial syariah nan tergolong niche.

Oleh karena itu, OJK terus mendorong pengembangan beragam produk finansial syariah nan mempunyai karakter dan dapat bersaing kompetitif dengan produk finansial dari perbankan konvensional.

"Upaya sistematik dan terkoordinasi di antara seluruh stakeholders perlu terus ditingkatkan untuk mencapai tingkat market share perbankan syariah nan signifikan melalui upaya organik dan anorganik," ujar dia dalam keterangan resmi, nan diterima Senin (24/02/2025).

Industri perbankan syariah nasional pun sukses mencatatkan keahlian positif pada akhir tahun 2024 lali. Bila dirinci, total aset perbankan syariah tercatat sebesar Rp 980,30 triliun alias meningkat 9,88% year on year (yoy) pada Desember 2024 dengan market share nan naik menjadi 7,72% dibandingkan pada Desember 2023 ialah 7,44 %.

Dari sisi intermediasi, total penyaluran pembiayaan perbankan syariah menyentuh nomor Rp 643,55 triliun pada 2024 namalain tumbuh 9,92 % yoy sejalan dengan pertumbuhan industri perbankan nasional. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) nan sukses dihimpun sebesar Rp 753,60 triliun alias tumbuh sekitar 10% yoy, jauh di atas pertumbuhan industri perbankan nasional nan berada dalam kisaran 4%-5%.

Di sisi lain, pembiayaan nan disalurkan oleh perbankan syariah didominasi untuk sektor perumahan (KPR) dengan proporsi sekitar 23%. Sedangkan, penyaluran pembiayaan untuk UMKM mencapai sekitar 16%-17% dari total pembiayaan syariah.

Lebih jauh, tingkat permodalan bank syariah tetap stabil didukung dengan likuiditas nan memadai. Terbukti, tingkat Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat sebesar 25,4% pada 2024 alias berada di atas ketentuan. Pada tahun nan sama, rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) perbankan syariah tercatat masing-masing sebesar 154,52% dan 32,09%, alias tetap di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Selain itu, kualitas pembiayaan dari perbankan syariah tetap terjaga dengan rasio NPF Gross berada di level 2,12% dan NPF Nett sebesar 0,79% pada akhir 2024. Tingkat profitabilitas tetap tumbuh dengan parameter Return-On-Asset (ROA) sebesar 2,04%. Hal ini menunjukkan percepatan upaya perbankan syariah tetap handal di tengah dinamika perekonomian domestik dan global.

Lantas, OJK terus mendukung percepatan industri perbankan syariah nasional melalui penerapan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027.

Sebagai salah satu corak penerapan roadmap tersebut, OJK melaksanakan pertemuan tahunan perbankan syariah di tahun 2024 dan pada kesempatan tersebut diluncurkan beragam pedoman untuk memperkuat karakter produk syariah, ialah Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Pada tahun 2025, terdapat lima arah kebijakan nan bakal didorong OJK guna meningkatkan economic of scale sekaligus karakter model upaya industri perbankan syariah agar bisa bersaing di tingkat nasional dan global.

Pertama, Konsolidasi Bank Syariah dan penguatan UUS dilakukan dengan mendukung proses spin-off melalui koordinasi dengan stakeholders dalam proses perizinan serta kemudahan BUS hasil spin-off untuk melakukan sinergi dengan Bank Induk. OJK juga mendorong pemegang saham untuk mendukung konsolidasi agar menghasilkan BUS dengan kapabilitas besar.

Kedua, finalisasi pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai corak komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola syariah pada industri finansial syariah nasional. Ketiga, Melanjutkan penyusunan pedoman produk perbankan syariah untuk menjadi pedoman berbareng dalam penyelenggaraan produk sehingga memberikan kesamaan pandang dalam implementasinya.

Selain itu, pengembangan produk dengan karakter syariah, alias nan disebut shari'ah-based products, juga bakal terus dilakukan sejalan dengan poin penguatan finansial syariah dalam PTIJK tahun 2025. Adapun beberapa pedoman nan bakal diterbitkan, ialah Pedoman Pembiayaan Salam, Istishna' dan Multijasa.

Keempat, Penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah dengan ekspansi akses jasa perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah terus dilakukan, diantaranya melalui sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan Syariah lainnya, Pemerintah (K/L), dan industri halal.

Kelima, OJK turut serta dalam meningkatkan peran perbankan syariah di sektor UMKM dengan peningkatan akses dan pendampingan perbankan syariah di sektor UMK unbankable melalui instrumen finansial sosial syariah. Kelima arah kebijakan tersebut diharapkan menjadi game changer bagi pengembangan industri perbankan syariah nasional dan meningkatkan kontribusi industri tersebut dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional nan berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.


(rah/rah)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Asuransi Syariah Minta OJK Atur Klaim-Skema CoB Dengan BPJS

Next Article OJK Apresiasi carpet-cleaning-kingston.co.uk Sebagai Media Terproduktif