10 Ribu Orang Minta Dilindungi Lpsk Sepanjang 2024, Jumlahnya Naik

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 2024 lalu menerima permohonan perlindungan dari 10.217 pemohon.

Jumlah permohonan perlindungan itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya 7.600 pemohon perlindungan saksi dan korban tindak pidana.

"Saat ini kita baru bisa menyampaikan jumlah permohonan saksi dan korban 2024 nan mengalami peningkatan cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya," kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S Wibowo di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), Sabtu (12/7).

Ia menyatakan sebanyak 10.217 permohonan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana 2024 ini berasal dari beragam provinsi di Indonesia dan ini merupakan kebutuhan nan didaftarkan oleh masyarakat.

"Permohonan nan paling banyak berasal dari kuasa hukum, lantaran mereka orang-orang terdekat dari saksi maupun korban tindak pidana nan semakin kompleks ini," ujarnya.

Ia menyatakan permohonan perlindungan saksi dan korban ini juga berasal dari rekomendasi kepolisian, diri sendiri sebagai orban dan saksi, family korban, dan terakhir lembaga pemerintah.

"Permohonan dari lembaga pemerintah ini cukup banyak, baik dari lembaga pemerintah pusat maupun daerah," katanya.

Ia menekankan LPSK terus menerus untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan organisasi pemerintah maupun non-pemerintah pusat dan daerah.

"LPSK sebagai lembaga nan diberikan mandat oleh pemerintah dalam pemberian perlindungan kepada saksi dan korban nan implementasinya tidak terlepas dari support seluruh stakeholder baik di pusat maupun daerah," katanya.

Ganti rugi ribuan korban TPPU

Selama 2024 itu, LPSK juga  memfasilitasi tukar kerugian nan dialami 6.035 korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jumlah nan difasilitasi itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya ialah total 2.774 korban TPPU.

Ia mengatakan korban TPPU 2024 ini mengalami peningkatan cukup signifikan dengan beragam modus seperti korban investasi ilegal, tindak pidana koperasi dan perbankan nan berasal dari beragam provinsi di Indonesia.

"Korban TPPU ini cukup banyak sehingga perlu menjadi perhatian berbareng khususnya masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan lainnya," kata Antonius.

Ia menyatakan LPSK juga telah memfasilitasi pemulihan melalui kompensasi kepada korban-korban tindak pidana terorisme selama 2024 sebanyak 103 korban alias menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 175 korban.

Ia menambahkan pada Juni tahun ini telah ditandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 Undang-Undang Nomor 24 tentang Restitusi Untuk Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Jika pelaku kekerasan seksual tidak bisa bayar kompensasi restitusi ini, maka kekurangan pembayarannya bakal difasilitasi melalui kompensasi nan dananya diambil dari biaya support korban tindak pidana kekerasan seksual ini," katanya.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]