Yusril Rancang Ruu Transfer Of Prisoner

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Sabtu, 08 Mar 2025 14:20 WIB

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra tengah  merancang Undang-Undang Transfer of Prisoners. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra tengah merancang Undang-Undang Transfer of Prisoners. ( Iwakum).

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra tengah berupaya merancang undang-undang nan mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners.

Hal tersebut dilakukan lantaran hingga saat ini belum ada undang-undang nan mengatur tentang proses pemulangan narapidana ke negara asal.

"Rancangan undang-undang mengenai pemindahan narapidana tetap dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar norma pemindahan ini tetap berasas hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan," kata Yusril saat berbincang dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional nan diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, Sabtu (08/3).

Menurut Yusril, pemulangan narapidana mempunyai beberapa dasar krusial ialah hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa balasan meninggal sudah tidak lagi bertindak di negara pemberi hukuman.

Selain itu, pemulangan narapidana ke negara asal juga dilakukan dengan syarat-syarat nan sudah disepakati kedua negara.

Beberapa syarat nan diatur ialah negara asal terpidana kudu mengakui balasan nan dijatuhkan oleh Indonesia, dan menerima sisa balasan nan belum dijalani, selain balasan mati.

Walau demikian, Yusril tidak memungkiri adanya celah norma nan muncul dari sistem pemulangan narapidana ini.

Celah-celah norma itu berpotensi meringankan beban balasan kepada narapidana ketika sudah sampai di negara asal.

Karenanya, perlu adanya kerja sama antar ke dua belah pihak negara untuk memastikan proses norma duit dijalani narapidana sesuai dengan nan telah disepakati.

"Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya," ujar Yusril.

Di akhir seminar, Yusril kembali menekankan pemulangan narapidana adalah perihal nan layak untuk dilakukan lantaran merupakan bagian krusial dari diplomasi internasional Indonesia.

"Kami bakal terus memperjuangkan kerja sama nan menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan kewenangan asasi manusia dan keadilan," tutupnya.

(agt)