ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk — Masyarakat Indonesia diprediksi semakin sering melakukan transaksi gadai seiring dengan peningkatan kebutuhan di saat Ramadan.
Menurut info Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pembiayaan perusahaan pergadaian per Januari 2025 mengalami peningkatan sebesar 28,27% secara year on year (yoy). Angka ini meningkat menjadi Rp89,43 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan penyaluran ini didominasi oleh produk Gadai, ialah sebesar 82,18% alias senilai Rp73,49 triliun.
"Penyaluran pembiayaan tersebut diperkirakan bakal terus meningkat seiring dengan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap produk gadai, termasuk pada saat bulan Ramadhan," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, Jumat, (7/3/2025).
Terlepas dari peningkatan tersebut, masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas Pegadaian sebelum bertransaksi. Pasalnya, beberapa pegadaian terlarangan diketahui tersebar di tengah masyarakat.
"Ciri-ciri pergadaian terlarangan antara lain tempat upaya (outlet) tidak mempunyai tempat penyimpanan peralatan gadai, penaksir atas peralatan agunan gadai tidak tersertifikasi, tidak mempunyai tanda terdaftar alias izin upaya pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan," sebagaimana dijelaskan dalam keterangan resmi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PASTI.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 106 ayat (1) huruf (e) UU No. 4 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), disebutkan bahwa "ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan meliputi aktivitas upaya pemberian pinjaman dengan agunan barang bergerak nan dilakukan oleh Perusahaan Pergadaian".
Selanjutnya dalam Pasal 113 ayat (1) UU P2SK disebutkan juga bahwa "setiap orang nan melakukan aktivitas upaya sebagaimana dimaksud Pasal 106 wajib memperoleh izin upaya sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, selain andaikan diatur dengan undang-undang tersendiri".
Sehingga, Satgas PASTI mengimbau kepada para pelaku upaya nan melakukan aktivitas pergadaian dan belum mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan nan berlaku.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BEI Lakukan Pertemuan dengan OJK & Pelaku Pasar
Next Article Video: OJK Bicara Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 - Pembentukan KUB