ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Sejumlah penduduk di Kota Cirebon, Jawa Barat, memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nan diberlakukan pemerintah wilayah setempat sejak tahun lalu.
Kenaikan PBB itu apalagi mencapai sekitar 1.000 persen. Wali Kota Cirebon Effendi Edo hingga DPRD Cirebon pun buka bunyi mengenai perihal tersebut.
Effendi mengatakan pihaknya telah membahas persoalan kenaikan PBB nan dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, kebijakan kenaikan tersebut merupakan patokan nan telah ditetapkan sejak tahun lalu.
"Kebijakan kenaikan PBB itu kan satu tahun nan lalu. Namun saya sebagai kepala wilayah nan baru, sudah satu bulan nan lampau membahas tentang PBB tersebut," kata Edo seperti dikutip dari DetikJabar, Kamis (14/8).
Ia menegaskan bakal mengkaji patokan mengenai kenaikan PBB dengan angan kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat.
"Mudah-mudahan formulasi nan kita buat sesuai dengan kemauan masyarakat. Kemarin saya sudah bicarakan semuanya tentang PBB," kata Edo.
"Itu sudah saya kaji ulang. Mudah-mudahan ada formulasi nan bagus sehingga bisa menurunkan PBB tersebut," imbuh dia nan juga politikus Golkar tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Cirebon Harry Saputra menyatakan pihaknya bakal memproses revisi Perda PBB-P2 itu. Pihaknya berencana setidaknya ada penurunan tarif dasar maksimal dari 0,5 persen menjadi 0,3 persen.
Harry mengatakan alah satu poin krusial nan direvisi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, ialah penyesuaian tarif dasar untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp3 miliar.
"Poin krusial nan kami revisi adalah mengenai dengan Pasal 9 dalam perda tersebut. Bahkan bisa saja tarifnya menjadi 0,25 persen. Ini corak keberpihakan kami kepada masyarakat," katanya di Cirebon, Kamis, seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan revisi perda tersebut sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2025 DPRD Kota Cirebon. Revisi perda itu, katanya, ditargetkan selesai pada September tahun ini.
Menurutnya, langkah ini diambil setelah terjadi lonjakan tarif PBB-P2 pada 2024 akibat penyesuaian NJOP nan selama 12 tahun tidak diperbarui. Harry menyatakan penyesuaian itu membikin nilai tanah di sejumlah titik naik signifikan.
"Kenaikannya ada cukup tinggi, walaupun tidak di semua lokasi. Ini murni lantaran NJOP naik," ujarnya.
Ia menuturkan untuk meringankan beban masyarakat, pada tahun 2024 pemerintah wilayah berbareng DPRD memberikan potongan nilai PBB-P2 hingga 50 persen, apalagi sempat 70 persen.
Harry menyampaikan rencana revisi perda sudah bergulir sejak 2024, namun tertunda akibat gugatan masyarakat terhadap perda tersebut nan baru diputus pada akhir tahun.
"Begitu gugatan selesai, kami langsung memasukkannya ke Prolegda 2025 pada November 2024," katanya.
Ia menegaskan perubahan perda bakal konsentrasi pada pengaturan tarif dasar PBB-P2 agar kenaikan pajak tidak terlalu besar, dengan simulasi kalkulasi berbareng pemerintah kota.
Penentuan NJOP tetap menjadi kewenangan pemerintah kota, sedangkan DPRD mengatur tarif dasar nan menjadi referensi penghitungan pajak.
"Kesepakatan ini sudah dibicarakan berbareng perwakilan masyarakat, termasuk organisasi Pelangi. Semua setuju tarif maksimal 0,3 persen," klaimnya.
DPRD menargetkan pembahasan revisi perda rampung sebelum akhir tahun ini sehingga patokan baru bisa segera bertindak dan masyarakat tidak lagi terbebani tarif lama.
Keluhan penduduk PBB melonjak 1.000 persen
Salah satu penduduk Cirebon nan mengalami kenaikan PBB hingga 1.000 persen itu adalah Darma Suryapranata. Dia mengatakan rumahnya nan berada di area Siliwangi, Kota Cirebon, mengalami kenaikan PBB dari semula Rp6,2 juta jadi Rp65 juta.
"Tahun 2023 itu hanya enam juta dua ratus. Kemudian tahun 2024 Rp65 juta. Naiknya 1.000 persen lebih," ujar laki-laki 83 tahun itu dengan nada heran, Rabu (13/8) malam seperti dikutip dari DetikJabar.
Kenaikan PBB nan melonjak tajam itu membikin Darma bingung. Ia pun berbagi cerita dengan rekan-rekannya di Paguyuban Pelangi, tempat sejumlah penduduk berkumpul untuk membicarakan persoalan serupa.
Mereka menyatakan keberatan atas kenaikan PBB nan diberlakukan berasas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Juru bicara Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati, mendesak Pemerintah Kota Cirebon mengembalikan besaran PBB seperti tahun 2023. Ia menilai lonjakan PBB nan terjadi pascakenaikan sangat memberatkan warga.
"Kami berambisi PBB bisa diturunkan kembali seperti di tahun 2023," ujar Hetta.
Menurutnya, Darma Suryapranata bukan satu-satunya penduduk nan terdampak. Banyak penduduk lain mengalami perihal serupa meskipun kenaikannya bervariasi.
"Pak Surya (Darma Suryapranata) hanya salah satu contoh. Ada juga nan naik 700 persen," kata Hetta.
Pada Kamis siang ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan menggelar rapat berbareng seluruh kepala wilayah untuk mendata kenaikan PBB.
Hal tersebut dilakukan Tito setelah Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo berencana meningkatkan PBB-P2 sebesar 250 persen hingga berujung polemik dan ricuh di masyarakat.
Bahkan imbas demo besar nan terjadi kemarin, Rapat Paripurna DPRD Pati pun memutuskan menggunakan kewenangan angket pembentukan pansus pemakzulan Sudewo.
Selain di Pati, protes masyarakat atas kenaikan PBB berlipat pun terjadi di beberapa wilayah di Indonesia seperti di Jombang (Jawa Timur) dan Bone (Sulawesi Selatan).
"Sekarang siang ini bakal melakukan zoom meeting dengan seluruh kepala wilayah untuk mengidentifikasi mana lagi nan terjadi kenaikan," ujarnya kepada wartawan di Lapangan Bulog, Jakarta Utara, Kamis.
Dalam rapat tersebut, Tito memberikan pengarahan agar seluruh kepala wilayah nan lain agar dapat mempertimbangkan matang-matang keahlian ekonomi masyarakat sebelum menetapkan besaran NJOP dan PBB.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(kid/wis)
[Gambas:Video CNN]