Walhi Laporkan 47 Kasus Kejahatan Lingkungan, Rugikan Negara Rp437 T

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Jumat, 07 Mar 2025 16:04 WIB

Walhi melaporkan 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan nan ada di seluruh wilayah Indonesia ke Kejagung, Jumat (7/3). Ilustrasi. Walhi melaporkan 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan nan ada di seluruh wilayah Indonesia ke Kejagung, Jumat (7/3). (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Safir Makki)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan yang ada di seluruh wilayah Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi, pada Jumat (7/3) hari ini. Dalam laporannya, dia menyebut pelbagai kasus tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp437 triliun.

"Hari ini kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang dan kehutanan, dari kalkulasi kami ini potensi kerugian negara Rp 437 triliun," ujarnya kepada wartawan.

Zenzi menyebut puluhan kasus kejahatan lingkungan nan dilaporkan itu terjadi setidaknya di 17 provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua. Sementara untuk luas lahan nan menjadi korban kejahatan lingkungan, kata dia, sejak periode 2009 telah mencapai 26 juta hektare.

Oleh karenanya, dia berambisi laporan nan dilakukan Walhi dapat ditindaklanjuti Kejagung secara menyeluruh. Terlebih, Walhi menilai kasus kejahatan lingkungan dan sumber daya alam ini diduga telah melibatkan kartel.

"Penghentiannya kudu kepada kartel nan mengonsolidasinya dan modus operandi kartel nan mengonsolidasinya, ini nan kami komunikasikan awal pada hari ini kepada Kejaksaan Agung," jelasnya.

"Dia bukan hanya golongan upaya saja, tetapi organisasi golongan upaya dan juga elite politik, dan unsur dari pemerintahan," imbuhnya.

Dalam kesempatan nan sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku menyambut baik adanya laporan nan disampaikan Walhi. Ia mengatakan, laporan itu nantinya bakal ditelaah lebih dulu oleh jejeran terkait.

"Bagaimana tindaklanjutnya? Ada mekanisme, misalnya bakal dilakukan penelaahan. Karena nan menjadi kewenangan kami adalah mengenai dengan tindak pidana korupsi mengenai dengan lingkungan," tuturnya.

"Jika itu kelak mengenai dengan masalah tindak pidana korupsi nan berangkaian dengan lingkungan, maka mungkin itu bisa ditindaklanjuti," kata Harli.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]