ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Jumat, 07 Mar 2025 15:08 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menaikkan dua kali lipat balasan dua terdakwa dari CV Venus Inti Perkasa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia Achmad Albani dan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie sekarang divonis dengan pidana 10 tahun penjara dari sebelumnya hanya 5 tahun.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achmad Albani dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar bakal diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," demikian amar putusan Achmad Albani.
Perkara nomor: 14/PID.SUS-TPK/2025/ PT DKI itu diperiksa dan diadili ketua majelis pengadil banding Barita Lumban Gaol dengan personil Efran Basuning, Tahsin, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Anthon R. Saragih. Panitera Pengganti Roslina Napitupulu.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 3 Maret 2025.
Hakim menetapkan masa penahanan nan dijalani Achmad Albani (45 tahun) dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan. Ia diminta tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, perkara Hasan Tjhie (52 tahun) dengan nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI diperiksa dan diadili ketua majelis pengadil banding Nelson Pasaribu dengan personil Multining Dyah Ely Mariani, Edi Hasmi, Gatut Sulistyo dan Hotma Marya Marbun. Panitera Pengganti Rina Rosanawati. Putusan diketok pada Kamis, 27 Februari 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasan Tjhie dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan andaikan denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nan menghukum Achmad Albani dan Hasan Tjhie dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan pengadilan tingkat pertama itu dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan finansial negara sejumlah Rp300,003 triliun berasas Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]