Video: Emiten Bisa "buyback" Saham Tanpa Rups, Waspadai Risiko Ini!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali saham alias buyback tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) bagi emiten nan melantai di Bursa Efek Indonesia.

Fixed Income & Macro Strategist Mega Capital Indonesia, Lionel Priyadi meniliki kebijakan baru OJK ini, pelaku pasar mencermati adanya akibat governance serta adanya kemungkinan kombinasi tangan pemilik terhadap pergerakan nilai saham di pasar.

Dimana kondisi ini bisa berakibat pada inklusi dan ekslusi indeks asing nan menjadi referensi penanammodal asing untuk masuk ke saham RI.

Seperti apa pasar memandang akibat kebijakan baru OJK mengenai buyback saham tanpa RUPS? Selengkapnya simak perbincangan Shinta Zahara dengan Fixed Income & Macro Strategist Mega Capital Indonesia, Lionel Priyadi dalam Profit,CNBCIndonesia (Rabu, 19/03/2025)