ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Kamis, 06 Mar 2025 11:44 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 sekaligus Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa merugikan finansial negara hingga Rp515 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan jumlah kerugian tersebut merupakan bagian dari kerugian finansial negara nan totalnya mencapai sebesar Rp578 miliar di kasus impor gula.
"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan alias turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, (6/3).
"Yang merugikan finansial negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 nan merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," sambungnya.
Jumlah kerugian negara tersebut berasas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari BPKP RI.
Jaksa menjelaskan kerugian negara tersebut akibat tindakan Tom Lembong nan melawan norma dengan memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi.
Lebih lanjut, 10 orang nan disebut diperkaya Tom Lembong melalui perbuatannya yakni;
1. Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products
2. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
5. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene
6. Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional
7. Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
9. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
10.Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti selaku pihak dari PT. Dharmapala Usaha Sukses.
Dari 10 orang tersebut, hanya Ramakrishna nan tidak berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(wis/mab)
[Gambas:Video CNN]