ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Sabtu, 22 Mar 2025 13:29 WIB

Kupang, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Aktivis wanita dan tokoh kepercayaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Polri meminta maaf kepada masyarakat atas kejahatan kekerasan seksual eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Hal tersebut disampaikan mantan Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Pdt. Merry Kolimon saat membacakan pernyataan sikap dalam tindakan tenteram nan berjalan di Polda NTT pada Jumat (21/3).
"Meminta Kapolri dan jajarannya untuk meminta maaf secara kelembagaan kepada masyarakat NTT. Kasus AKBP Fajar sangat melukai penduduk Nusa Tenggara Timur," kata Merry.
Menurut Merry, Polri semestinya tahu budaya atas kasus kekerasan seksual nan dilakukan Fajar. Sehinga Polri dituntut memulihkan hubungan dengan masyarakat NTT.
Kejahatan kekerasan seksual Fajar disebut telah memberi sinyalemen ada predator anak di lingkungan abdi negara penegak norma nan beraksi secara sistemik.
Fajar juga telah menunjukan bukti ada predator anak di lembaga Polri nan berpotensi melakukan beragam tindak pidana seperti perdagangan manusia nan terhubung jaringan internasional.
"Kejahatan nan dilakukan AKBP Fajar merupakan kejahatan luar biasa dan sungguh ironis pejabat pidana pedofil semacam ini bisa lolos menjadi pejabat wilayah di lembaga Polri," ujarnya.
Merry menyatakan Polri semestinya menjadi lembaga nan diharapkan bisa memberi rasa kondusif dan menyediakan perlindungan serta penegakan hukum, tetapi malah berubah menjadi rumah predator untuk kaum rentan.
Merry juga menuntut aplikasi pertemanan Michat dihapus alias dilarang di Indonesia. Aplikasi ini disebut telah membuka akses bagi para pedofil internasional masuk ke pejabat Polri nan menurut Merry terbukti dari kasus Fajar.
Dia menyebut perihal ini butuh peran dan kerjasama dari beragam pihak, termasuk Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Merry bilang untuk memulihkan kejahatan Fajar, Polri kudu berbenah dengan membongkar jaringan perdagangan orang terutama wanita dan anak-anak sehingga tidak lagi terjadi di kemudian hari.
Fajar telah diamankan tim campuran Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 mengenai kasus dugaan cabul dan penyalahgunaan narkoba.
Menurut Kapala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Truyudo Wisnu Andiko, Fajar diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berumur enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berumur 20 tahun.
Dari hasil tes urine nan dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan Fajar positif menggunakan narkoba.
Kasus ini awalnya diendus Polisi Federal Australia (AFP) nan menemukan beredarnya video kekerasan seksual Fajar terhadap seorang anak wanita di salah satu hotel di Kupang, NTT.
Temuan AFP itu kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri nan diteruskan ke Polda NTT.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi pada bertemu pers Selasa (11/3) mengatakan dari serangkaian penyelidikan nan dilakukan telah ditemukan kebenaran bahwa pidana kekerasan seksual Fajar dilakukan pada 11 Juni 2024 di salah satu bilik hotel di Kota Kupang.
Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dicopot dari jabatannya sesuai telegram mutasi Kapolri tertanggal 12 Maret 2025.
(ely/fea)
[Gambas:Video CNN]