ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Kamis, 14 Agu 2025 21:40 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut rencana kenaikan pajak bumi dan gedung perdesaan dan perkotaan alias PBB-P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo tidak pernah dilaporkan ke pemerintah pusat.
Tito menjelaskan berasas patokan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), penentuan tarif NJOP dan PBB memang tidak disampaikan kepada Kemendagri.
Ia mengatakan besaran NJOP dan PBB ditentukan oleh Bupati dan Wali Kota. Akan tetapi, kata dia, besaran tarif itu kudu dikonsultasikan kepada Gubernur masing-masing wilayah.
"Penentuan nomor NJOP dan PBB itu ditentukan Bupati dan Wali Kota dengan konsultasi dan nan me-review adalah Gubernur. Makanya, enggak sampai ke saya, tapi Gubernur," ujarnya kepada wartawan di Lapangan Bulog, Jakarta, Kamis (14/8).
Tito lantas mengingatkan kepada seluruh kepala wilayah nan lain agar dapat mempertimbangkan matang-matang keahlian ekonomi masyarakat sebelum menetapkan besaran NJOP dan PBB.
"Saya minta kepala wilayah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan nan berasosiasi dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan berjenjang saja," tuturnya.
Sebelumnya demonstrasi besar pecah di Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah pada Rabu (13/8). Massa tindakan meminta Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.
Aksi demonstrasi itu berasal dari rencana Sudewo untuk meningkatkan pajak bumi dan gedung perdesaan dan perkotaan alias PBB-P2 sebesar 250 persen. Ia apalagi sempat menantang masyarakat untuk berdemo.
Dalam unjuk rasa itu, Sudewo sempat menemui massa aksi. Namun, massa kemudian melempari Sudewo dengan botol air mineral dan sandal.
Buntut kericuhan itu, DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Sudewo. Namun, Sudewo menolak melepaskan jabatannya dengan dalih dirinya dipilih oleh rakyat secara konstitusional.
(tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]