Tito Bedakan Sertifikat Untuk Kepala Daerah Yang Baru Ikut Retret

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Senin, 24 Feb 2025 17:14 WIB

Mendagri Tito Karnavian memastikan kepala wilayah peserta retret dengan tingkat kehadiran di bawah 90 persen tetap mendapat sertifikat, namun tanpa tanda lulus. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan kepala wilayah peserta retret di Akmil Magelang, Jawa Tengah dengan tingkat kehadiran di bawah 90 persen tetap mendapat sertifikat, namun tanpa tanda kelulusan. (Arsip Puspen Kemendagri)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan kepala wilayah peserta retret di Akmil Magelang, Jawa Tengah dengan tingkat kehadiran di bawah 90 persen tetap mendapat sertifikat, namun tanpa tanda kelulusan.

Tito menjelaskan mereka nan mempunyai tingkat kehadiran 90 persen bakal memperoleh sertifikat 'lulus' retret kepala daerah. Sementara peserta dengan persentase kehadiran di bawah itu hanya mendapat sertifikat tanda 'telah mengikuti'.

"Ya, kita bakal bedakan kelak sertifikatnya. nan (hadir) 90 persen sertifikatnya 'lulus'. nan datangnya ke tengah-tengah kita berikan sertifikat 'telah mengikuti'," kata Tito di Kompleks Akmil, Minggu (23/2) malam.

"(Sertifikat) telah mengikuti saja, enggak ada kata-kata lulusnya. Sebagai apresiasi saja," sambungnya.

Kepala wilayah nan dilantik pada 20 Februari 2025 lampau tak sepenuhnya datang dalam aktivitas retreat kepala wilayah sejak 21 Februari kemarin. Sebagian datang terlambat, termasuk sejumlah bupati, wali kota, dan gubernur dari PDIP.

Sebanyak 17 dari mereka baru datang pada Minggu (23/2) malam.

Sehari berselang, 19 orang lagi menyusul ke Akmil. Termasuk Gubernur Jakarta Pramono Anung, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, dan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu.

Masinton sendiri nampak tak ambil pusing dengan tata tertib retreat akmil soal kehadiran minimal 90 persen dan sertifikat tanda lulus itu.

"Ini kan bukan sekolah," katanya santai, di Kompleks Akmil, Senin (24/2).

Masinton juga tak masalah andaikan dirinya kelak hanya menerima sertifikat dengan tanda 'telah mengikuti' saja.

"Ya, cukup itu aja menurut saya. Karena urusan mengurus masyarakat ini kan bukan dilihat dari kelulusan. Ya, jika syarat kelulusan itu kan secara umum sudah ada di KPU itu. Syarat-syarat umum pendaftarannya," ujarnya.

(fra/kum)

[Gambas:Video CNN]