Tim Likuidasi Jiwasraya Buka Opsi Hasil Lelang Aset Buat Bayar Klaim

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk — Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuka opsi untuk meminta Kejaksaan Agung mengalihkan hasil lelang aset sitaan kasus korupsi nan terhimpun sebesar Rp 5,5 triliun untuk bayar klaim. 

Anggota Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Iswardi mengatakan, hingga saat ini, aset nan nantinya digunakan untuk bayar tanggungjawab kreditur, termasuk pemegang polis berasal dari sisa aset nan tersedia. Meski demikian, dia tidak bisa mengelaborasi lebih lanjut mengenai nominal sisa asetnya.

"Ini kan tim likuidasi itu kan bakal melakukan inventarisir aset nan tersisa, kemudian kewajiban. Terus kelak bakal membikin neraca sementara likuidasi. Neraca sementara likuidasi itu nan bakal dipublish nanti," kata Iswardi saat ditemui di Gedung Jiwasraya, Jakarta, Rabu, (16/4/2025).

Saat ditanya mengenai kemungkinan pengembalian hasil lelang kejaksaan sebagai aset Jiwasraya Iswardi mengatakan pihaknya bakal coba mengkaji perihal tersebut. Namun, dia belum dapat memastikan apakah aset tersebut juga dapat dialokasikan untuk melunasi tanggungjawab kepada para pemegang polis nan tersisa.

"Ya kelak kita coba itu. Saya belum gitu firm ya. Mengenai nan Rp 5,5 triliun itu," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyelesaikan penjualan sebagian peralatan rampasan negara dan peralatan sita eksekusi nan berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit dalam pengelolaan finansial dan investasi Asuransi Jiwasraya.

Adapun perolehan hasil penyelesaian/penjualan aset peralatan rampasan negara dan peralatan sita eksekusi perkara Jiwasraya sebesar Rp5.560.997.227.551,07 nan terdiri dari banyak aset mulai dari properti hingga kendaraan.

Rincian aset tersebut adalah:

  • Perolehan dari penjualan/lelang Barang Rampasan Negara berupa 225 bagian tanah dan bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 3 unit sepeda 1 buah gitar listrik, 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal dan ikat pinggang, penjualan aset PT GBU: 1 unit kantor, 1 unit mess, 1 unit room power house, 2 unit kendaraan bermotor mobil dan 19 unit perangkat berat senilai Rp 262.151.625.961,87.
  • Uang rampasan dari beragam mata duit senilai Rp 11.823.398.617,87.
  • Hasil penjualan Barang Sita Eksekusi berupa 79 peralatan berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal senilai Rp 1.978.917.443.776.
  • Hasil Penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyerta nan diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 979.878.788.055,33
  • Hasil penjualan 67.091.255.092lembar pengaruh (saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dll) senilai Rp 2.221.825.971.140,03.

"Hasil lelang nan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, baik berupa Barang Rampasan Negara, Barang Sita Eksekusi dan Surat Berharga, nan telah melalui sistem pelelangan nan terbuka untuk umum sesuai PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara nan berasal dari Barang Rampasan Negara dan peralatan gratifikasi, di mana hasil tersebut disetorkan ke kas negara," tulis Kapuspenkum Kejagung, dikutip Sabtu (15/3/2025).

Adapun Kerugian negara akibat kasus Jiwasraya adalah Rp16,81 triliun. Kerugian ini terdiri dari kerugian investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan kerugian investasi reksa biaya sebesar Rp12,16 triliun.

Kerugian negara ini dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK melakukan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan finansial dan biaya investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Bank Digital Minta LPS Jamin Deposito Dengan Bunga Khusus

Next Article OJK Restui Pemindahan DPLK Jiwasraya ke IFG Life