Tim Hukum Hasto Respons Praperadilan Gugur: Ini Berita Buruk

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Senin, 10 Mar 2025 17:43 WIB

Tim pengacara Sekjen Hasto PDIP buka bunyi usai PN Jaksel menggugurkan praperadilan mengenai kasus suap Harun Masiku. Tim norma PDIP respons praperadilan Hasto digugurkan. (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Tim penasihat norma Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai keputusan pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nan menggugurkan Praperadilan kasus suap telah mengesahkan tindakan KPK yang buruk.

"Ketika permohonan ini digugurkan lantaran argumen umum bahwa ada tindakan dari KPK nan melimpahkan berkas perkara, sebenarnya nan dilakukan adalah mengesahkan tindakan-tindakan jelek dari KPK ini," ujar tim norma Hasto, Maqdir Ismail, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Menurut dia, KPK tidak menghormati proses Praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia menilai perihal itu sebagai akal-akalan.

"Ini satu buletin jelek di dalam penegakan norma kita. Ini buletin nan semestinya tidak terjadi oleh abdi negara penegak norma nan menyebut diri berintegritas," ucap Maqdir.

Pada hari ini, pengadil tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady menggugurkan permohonan Praperadilan Hasto mengenai kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024.

Dalam pertimbangannya, pengadil mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 nan menyatakan pemeriksaan Praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam perihal pengadil Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.

"Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur," ujar pengadil dalam amar putusannya di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Berkas perkara kasus Hasto tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025. Adapun sidang perdana pokok perkara tersebut bakal digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.

Hasto berbareng Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto sudah dilakukan penahanan, sedangkan Donny belum. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW personil DPR RI periode 2019-2024 wilayah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Hasto juga diproses norma atas sangkaan menghalang-halangi proses investigasi alias obstruction of justice.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]