ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Tim norma Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melayangkan protes keras ke KPK lantaran bakal melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan perintangan investigasi ke jaksa penuntut umum (tahap II) besok, Kamis (6/3).
Protes tersebut bukan tanpa alasan. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan KPK tidak menghormati kewenangan tersangka di mana pada Selasa (4/3) telah mengusulkan tiga mahir norma sebagai saksi meringankan alias a de charge untuk dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan.
"Kami tadi siang mendapatkan WA [WhatsApp] dari bagian info KPK nan menyampaikan bahwa besok hari Kamis bakal ada tahap 2 untuk pengguna kami, Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3) petang.
"Ini nan perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya, kemarin kami sudah mengusulkan permohonan untuk diperiksanya saksi nan meringankan. Kami menghadirkan mahir nan meringankan sesuai dengan Pasal 65 KUHAP ialah tersangka berkuasa untuk menghadirkan saksi a de charge," imbuhnya.
Ronny menyatakan info nan diberikan KPK siang ini membikin marah tim norma sehingga memutuskan membikin surat protes atas tindakan sewenang-wenang interogator KPK.
"Nah, lantaran mendapatkan info tersebut, maka kami mengusulkan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK, nan kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-undang KPK itu sendiri, ialah penghormatan terhadap penegakan norma nan berkeadilan dan penghormatan terhadap kewenangan asasi manusia," tutur Ronny.
Dia menambahkan tindakan nan dilakukan interogator KPK menguatkan dugaan lembaga antirasuah menghindari Praperadilan nan tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami memandang bahwa apa nan dilakukan oleh KPK hari ini, ini nan kami sudah memandang kecurigaan kami bahwa mau mempercepat perkara ini untuk menghindari Praperadilan," ucap Ronny.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto untuk mengonfirmasi tahap II dan keberatan tersebut, namun dia bakal menanyakannya ke interogator terlebih dahulu.
Sebelumnya, pada Selasa (4/3), tim norma Hasto mengusulkan tiga mahir norma sebagai saksi meringankan alias a de charge ke interogator KPK.
Mereka adalah Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Negeri Surabaya Aditya Wiguna Sanjaya; Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa; dan Ahli Hukum Tata Negara FH Universitas Islam Indonesia Idul Rishan.
Rencananya, mahir norma tersebut bakal menjelaskan ke interogator KPK hasil eksaminasi nan dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada tanggal 3-4 Februari 2025 sesuai skill mereka.
Kata Ronny, mahir pidana bakal menjelaskan tentang persoalan mendasar investigasi KPK dalam kasus dugaan suap nan melenceng dari putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap. Pada putusan tersebut, terang dia, tidak ditemukan keterlibatan Hasto sebagai pelaku.
Sedangkan mahir norma tata negara bakal menjelaskan tentang perbuatan nan dilakukan Hasto sebagai Sekjen PDIP ke KPU adalah tindakan nan sah lantaran merupakan penyelenggaraan putusan Mahkamah Agung (MA) dan fatwa MA.
Hasto berbareng Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses norma KPK atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW personil DPR RI periode 2019-2024 wilayah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan investigasi alias obstruction of justice.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengusulkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut kandas.
Dalam persidangan nan terbuka untuk umum, Kamis (13/2), pengadil tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto nan mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, semestinya permohonan dibuat secara terpisah. Atas argumen itu, Hasto mengusulkan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari.
(wis/ryn)
[Gambas:Video CNN]