ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Selasa, 11 Mar 2025 06:50 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Oditur Militer menuntut dua anggota TNI AL dipenjara seumur hidup serta dipecat dari kesatuan dan bayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta dalam kasus pembunuhan bos persewaan mobil Ilyas Abdul Rahman.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer Gori Rambe menyebut Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ilyas dan menggelapkan mobil korban.
"Kami minta agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3).
"Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa II Serti Akbar Adli, pidana pokok penjara seumur hidup," imbuhnya.
Sementara untuk Sertu Rafsin Hermawan, Oditur Militer menuntut balasan empat tahun penjara lantaran dinilai hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.
Meski balasan pidana penjaranya berbeda, Oditur Militer meminta Majelis Hakim untuk memecat ketiga terdakwa sebagai personil TNI. Pasalnya perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah mencoreng nama baik dan melanggar patokan TNI.
"Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut," ujarnya.
Selain tuntutan pemecatan dan balasan pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut untuk bayar restitusi dengan total Rp796 juta kepada dua korban penembakan, ialah Ilyas dan Ramli.
Rinciannya ialah Bambang memberikan restitusi kepada family almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada kerabat Ramli Rp146.354.200.
Kemudian Akbar memberikan restitusi kepada family almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada kerabat Ramli Rp73.177.100.
Sementara Rafsin memberikan restitusi kepada family almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada kerabat Ramli Rp73.177.100.
Sebelumnya Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Sertu Rafsin hanya didakwa dengan pasal penadahan.
Dalam kasus ini, selain 3 terdakwa personil TNI AL, polisi juga telah menjerat dua pelaku sipil. Mereka ialah, Ajat Supriatna (32 tahun) dan seorang berinisial I.
Ajat merupakan penyewa pertama mobil persewaan milik Ilyas. Ajat rupanya malah menyerahkan alias memindahtangankan pada tersangka I.
I kemudian memindahtangankan mobil milik Ilyas tersebut kepada pelaku lainnya. Mobil itu lampau dijual kepada personil TNI AL nan kemudian jadi terdakwa dalam kasus ini.
(fra/tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]