TEKNOLOGI

Negara Tetangga Ikut Jejak RI, Netflix dan Google Makin Mahal

Filipina mengikuti jejak Indonesia dalam hal penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembayaran langganan produk digital. Sekarang, langganan produk Netflix, Google, dan Disney akan dikenakan pajak sebesar 12 persen. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. telah menandatangani undang-undang tentang PPN untuk penyedia layanan digital non-residen pada Rabu (2/10/2024). Layanan streaming dan mesin pencarian adalah target utama dari kebijakan ini di Filipina.

Menurut badan pajak Filipina, penerapan PPN bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang adil dan seimbang antara perusahaan digital dan perusahaan fisik. “Ini akan mendorong kompetisi yang sehat di antara perusahaan yang beroperasi di Filipina. Persaingan yang sehat akan menghasilkan produk dan layanan yang lebih baik,” kata Kepala Komisi Pendapatan Internet Filipina, Romeo Rumagui seperti dilansir oleh Reuters.

Sebelum adanya undang-undang baru ini, hanya perusahaan digital dalam negeri yang wajib mengenakan PPN sebesar 12 persen. Netflix menolak memberikan komentar kepada Reuters, sementara Disney, Google, dan Amazon juga tidak merespons permintaan komentar dari Reuters.

Pemerintah Filipina menargetkan pendapatan sebesar US$ 1,9 miliar dari PPN layanan digital dalam periode 2025-2029. Sebanyak 5 persen dari pendapatan tersebut akan dialokasikan untuk mendukung proyek industri kreatif dalam negeri Filipina. Kantor Presiden Filipina menyatakan bahwa layanan digital untuk pendidikan atau kepentingan publik tidak akan dikenai PPN.

Filipina juga menyatakan bahwa semua layanan digital dari perusahaan luar negeri yang dikonsumsi di negara tersebut akan dianggap sebagai transaksi domestik. Di Indonesia, layanan streaming dan digital seperti Netflix, Google, dan Spotify sudah dikenakan PPN. Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11 persen dan rencananya akan dinaikkan menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Dengan penerapan PPN ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan mendukung perkembangan industri kreatif dalam negeri. Semoga kebijakan ini dapat membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *