Soal Perjanjian Damai Dengan Wdp Batal, Manajemen Wsbp Buka Suara

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) buka bunyi mengenai adanya gugatan nan diajukan oleh PT Willy Dwi Perkasa (WDP) untuk pembatalan perjanjian perdamaian nan telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keputusan tersebut terdaftar dalam register perkara Nomor 497/Pdt.Sus- PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 dan telah berkekuatan norma tetap (inkracht) berasas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1455/Pdt.Sus_Pailit/2022 tanggal 20 September 2022,

Manajemen menegaskan, WSBP berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses norma nan berlaku.

"Dengan itikad baik, Perseroan juga bakal mengikuti proses norma nan berjalan atas permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan bakal mengambil langkah norma nan diperlukan untuk menjaga kepentingan Perseroan dan seluruh stakeholders, terutama kepentingan kreditur lainnya berasas Perjanjian Perdamaian," tulis manajemen dalam keterangan resminya, Rabu (5/3).

Manajemen mengungkapkan, pihaknya bakal membangun komunikasi positif dengan para kreditur, termasuk dengan PT WDP, dalam rangka penyelesaian tanggungjawab sesuai ketentuan Perjanjian Perdamaian.

"Sesuai ketentuan Tranche B Perjanjian Perdamaian, Perseroan telah menyelesaikan pembayaran kas melalui Cash Flow Available for Debt Service (CFADS) kepada PT WDP," tegasnya.

Dalam rangka penyelesaian tanggungjawab sesuai ketentuan Tranche D Perjanjian Perdamaian melalui skema Private Placement, Perseroan memastikan segera melakukan penyelesaian setelah para kreditur, termasuk PT WDP, melengkapi arsip manajemen nan dipersyaratkan dalam peraturan pasar modal.

"Perseroan memastikan bahwa gugatan PT WDP terhadap Perjanjian Perdamaian tidak bakal berakibat pada penyelesaian tanggungjawab kepada kreditur lainnya. Saat ini Perseroan telah mencadangkan kas untuk pembayaran CFADS tahap ke-5 nan bakal direalisasikan pada 25 Maret 2025 mendatang," jelasnya.

Perseroan berkomitmen untuk memenuhi seluruh tanggungjawab sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian nan telah berkekuatan norma tetap. Perseroan juga bakal memastikan penerapan Tata Kelola Perusahaan nan Baik (Good Corporate Governance/GCG) secara konsisten, serta mengawal penerapan program Transformasi Perusahaan agar selaras dengan sasaran pemulihan keahlian pasca restrukturisasi.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menguat Lebih Dari 2%, IHSG Sentuh Level 6.500

Next Article Laba Kotor WSBP di Kuartal III-2024 Lompat 87,1%, Ini Penopangnya