Simak, Ini Prosedur Klaim Polis Tertunda Ajb Bumiputera 1912

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berkomitmen untuk meneruskan pembayaran klaim tertunda pada nasabahnya.

Sejauh ini, AJB Bumiputera melaporkan telah bayar klaim tertunda sebesar Rp360,12 miliar kepada para pemegang polisnya per November 2024. Nilai ini didominasi asuransi perorangan sebesar Rp265,98 miliar untuk 86.996 polis.

Jumlah ini tetap jauh dari Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) nan diajukan sebelumnya. Diketahui dalam RPK, AJBB menargetkan akhir tahun bisa membayarkan klaim tertunda sebanyak Rp2,8 triliun.

Menurut Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah, pemegang polis bisa melakukan beberapa tahap untuk mengusulkan klaim tertundanya ke AJB Bumiputera. Namun, pengguna diharap dapat menerima kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) dalam proses klaimnya.

"Sebagai corak sosialisasi perusahaan maka kami berambisi seluruh pemegang polis dapat mendukung dan menerima kebijakan PNM ini dalam upaya percepatan penyehatan perusahaan sesuai RPK AJB Bumiputera 1912," ungkap Hery saat dihubungi Jumat, (8/3/2025).

Lebih jauh, berikut merupakan prosedur pengajuan pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 nan bisa dilakukan oleh pemegang polis:

1. Pemegang polis datang ke Kantor Cabang/Kantor Wilayah/Kantor Pusat dengan membawa Polis dan Kuitansi pembayaran serta Identitas sebagai syarat utama.

2. Setelah arsip klaim diterima perusahaan, pemegang polis bakal diberikan blangko persetujuan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).

3. Setelah PNM disetujui pemegang polis maka proses akhir adalah menunggu penbayaran yg bakal dijadwalkan perusahaan


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: BOS OJK Soal Aturan Baru Asuransi Kesehatan: Bahas Agen-Premi

Next Article Hidup Mewah, Bos Asuransi Ini Ketahuan Gelapkan Rp 31 T Uang Polis