Ruu Tni Sah Jadi Uu, Massa Aksi Bertahan Di Dpr

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Makassar, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Rapat Paripurna DPR ke-15 masa sidang II 2024-2025 resmi mengesahkan RUU perubahan Undang-Undang 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI, Kamis (20/3).

Di luar pagar kompleks parlemen, masyarakat sipil nan tergabung dalam tindakan massa tolak RUU TNI tetap memperkuat dan meluapkan kekecewaan mereka.

Pantauan CNNIndonesia.com di dekat Gerbang Pancasila nan ada di belakang Gedung DPR, massa tindakan berteriak meminta agar dibukakan jalan untuk bisa masuk ke Kompleks Parlemen. Mereka juga terlihat menggedor pintu gerbang nan telah ditutup rapat serta digembok.

"Woy buka woy. Isi perut kalian dari siapa jika bukan dari duit rakyat Indonesia? Semua nan melekat di badan kalian adalah milik rakyat," teriak salah satu massa aksi.

Mereka juga mengkritik DPR nan dinilai tidak mempunyai hati nurani dan tidak berpihak kepada rakyat lantaran langsung mengesahkan RUU TNI usai rapat paripurna dibuka.

"Innalillahi telah berpulang hati nurani DPR lantaran telah mengesahkan RUU TNI. Kembalikan TNI ke barak," teriak mereka.

Massa tindakan juga terus menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Mereka menggelar orasi sebagai corak penolakan keras atas disahkannya RUU TNI menjadi undang-undang.

Sekitar pukul 11.20 WIB, massa tindakan di belakang gedung wakil rakyat ini bergerak ke bagian depan gedung.

Rapat Paripurna pengesahan RUU TNI jadi Undang-Undang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Pada kesempatan itu, sebelum mengetuk palu tanda pengesahan, Puan berkali-kali meminta persetujuan kepada seluruh fraksi dan peserta rapat untuk mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, dalam sidang nan juga disiarkan langsung itu, Puan meminta persetujuan pengesahan RUU TNI sebanyak 3 kali.

Permintaan pertama dan kedua dilakukan Puan berturut-turut setelah Ketua Komisi I Utut Adianto membacakan laporan hasil akhir pembahasan RUU TNI. Utut--yang jgua politikus PDIP--lalu menyerahkan arsip RUU TNI itu ke Puan selaku pemimpin rapat.

"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada personil DPR di rapat paripurna usai menerima arsip itu.

"Setuju!" jawab peserta sidang.

Meski telah mendapatkan persetujuan, Puan kembali meminta persetujuan kepada para personil majelis untuk mengesahkan RUU TNI.

"Berikutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh personil apakah rancangan undang undang tentang perubahan atas undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya wanita nan juga Ketua DPP PDIP itu.

"Setuju!" jawab peserta sidang.

Kemudian, permintaan persetujuan Puan untuk ketiga kali dilakukan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden.

"Kami bakal menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang nan terhormat apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju!" jawab peserta rapat.

[Gambas:Video CNN]

RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal nan disorot, ialah Pasal 7 mengenai tugas dan kegunaan baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).

Kedua, ada Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kedudukan sipil. Lewat revisi tersebut, sekarang ada 14 lembaga pemerintah nan bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 lembaga sipil.

Ketiga, Pasal 53 mengenai perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Pengesahan RUU TNI itu tetap dilakukan meskipun marak gelombang tindakan penolakan masyarakat sipil terhadap RUU tersebut lantaran dianggap bakal menghidupkan kembali dwifungsi militer. Gelombang tindakan itu dilakoni via media sosial, demo mahasiswa di jalanan dan depan gedung wakil rakyat, hingga pernyataan sikap sejumlah civitas akademika dan tokoh bangsa.

Gelombang tindakan itu berjalan sejak akhir pekan lalu, ketika tim Panja RUU TNI melakukan pembahasan tertutup di hotel mewah, Fairmont, Jakarta.

Kemudian, pada hari ini, berbarengan dengan rapat paripurna, sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar tindakan unjuk rasa di depan kompleks parlemen. Mereka meminta DPR membatalkan pengesahan RUU TNI.

(tfq/kid)