Robig Penembak Gamma Banding Vonis Hukuman, Pihak Korban Harap Ditolak

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Polisi yang menjadi terdakwa penembak mematikan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktavandi,  Aipda Robig Zaenudin, mengusulkan banding usai divonis penjara 15 tahun oleh PN Semarang, Jawa Tengah.

Banding Robig itu diajukan pada Jumat (15/8) kemarin. Bukan hanya Robig selaku terdakwa, Jubir PN Semarang, Haruno, mengatakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengusulkan banding.

"Baik terdakwa maupun JPU mengusulkan banding per tanggal 15 Agustus," kata Harun, Jumat (15/8) seperti dikutip dari detikJateng.

Usai pengajuan banding, kata Haruno, JPU, dan pengacara Robig diwajibkan menyerahkan memori banding sesegera mungkin. Selanjutnya permohonan banding itu bakal diperiksa majelis banding di Pengadilan Tinggi Semarang.

Nantinya, setelah memori banding itu diterima Pengadilan Tinggi bakal memastikan kelengkapan berkas. Setelahnya menetapkan majelis pengadil untuk memeriksa perkara banding tersebut.

Aipda Robig sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis pengadil PN Semarang setelah terbukti menembak Gamma. Akibat penembakan oleh Robig itu, Gamma tewas dan ada dua temannya nan terluka.

"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak nan mengakibatkan meninggal dan melakukan kekerasan terhadap anak nan mengakibatkan luka," kata Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari saat membacakan amar putusan, Jumat (8/8).

Robig disebut terbukti melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk perbuatan nan mengakibatkan korban meninggal dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 untuk perbuatan nan mengakibatkan luka.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan andaikan denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," tutur hakim.

Pernyataan pihak korban

Merespons upaya banding nan dilakukan Robig atas vonis PN Semarang, Pengacara family Gamma, Zainal Abidin namalain Petir mengatakan itu adalah kewenangan terdakwa. Nantinya, kata dia, Pengadilan Tinggi bakal memeriksa berkas perkara (judex juris) dan tidak melakukan pemeriksaan ulang saksi.

Zainal mengatakan pihak family korban berambisi Hakim PT Semarang tak membikin putusan lebih rendah dari PN Semarang, namalain sebaiknya ditolak.

Menurutnya, proses persidangan sebelumnya sudah jelas membuktikan kesalahan Robig. Bukti dan keterangan saksi dinilai kuat sehingga penerapan pasal oleh majelis pengadil PN Semarang dinilai sudah tepat.

"Putusan PN sudah betul penerapan hukumnya. Jadi saya percaya tidak bakal kurangi pidana maupun dendanya. Kalau pengadil PT putus lebih rendah bakal dicemooh rakyat Indonesia lantaran selama persidangan di PN sangat kelas fakta-faktanya," ujar Zainal kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (16/8).

Ketimbang banding Robig diterima, Zainal berharap Pengadilan Tinggi justru memperkuat dan memperberat balasan bagi Aipda Robig yang telah menewaskan Gamma.

"Berharap putusan Banding Pengadilan Tinggi dapat menguatkan alias justru mengubah denda menjadi maksimal, ialah Rp3 miliar sebagaimana pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tuturnya.

"Kalau pengadil mau mengubah putusan, saya tidak keberatan asal hukumannya lebih berat. Karena untuk dendanya itu maksimal Rp 3 miliar. Kalau dimaksimalkan, bisa 15 tahun plus denda Rp 3 miliar subsider 1 alias 2 tahun, kan lumayan," jelasnya.

Selain itu, Zainal mengatakan posisi Robig selaku terdakwa itu pun semakin lemah setelah pengajuan banding etiknya ke lembaga Polri ditolak. Dengan demikian, kata Zainal, Robig sudah inkrah secara etik untuk dipecat dari Polri.

Kejadian mematikan itu bermulai saat Robig menembak sekelompok pemuda, ialah Gamma dan teman-temannya nan melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) awal hari WIB.

Terdapat tiga orang nan tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul.

Akibatnya, pelajar berumur 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.

Usai tindakan penembakan itu, Polrestabes Semarang nan kala itu tetap dipimpin Kapolrestabes Kombes Pol Irwan Anwar menyatakan bahwa Aipda Robig mencoba melerai tindakan tawuran.Dalam konvensi pers kala itu, Irwanmenyebut Robigmelepas penembakan lantaran bakal diserang alias mendapat perlawanan dari nan dituding pelaku tawuran.

Namun, dalam jalannya persidangan, pengadil menilai dalil Robig nan menjadikan tawuran sebagai argumen untuk menembak Gamma tidak terbukti.

Dengan vonis di pengadilan dan putusan  pemecatan Robig dari Polri, Zainal mengatakan pihaknya pun berambisi Irwan selaku eks Kapolrestabes Semarang saat peristiwa pidana terjadi pun diperiksa propam.

"Saya selaku pengacara family Gamma berambisi pemimpin Robig, Kombes Irwan diperiksa Divpropam Mabes Polri," katanya.

"Keluarga sebenarnya mempermasalahkan perihal tersebut [konferensi pers Polrestabes Semarang yang menyebut Gamma pelaku tawuran]. Kita bakal diskusikan dengan family masalah pelaporan [Propam]," tambahnya.

(kid)

[Gambas:Video CNN]