ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Kamis, 20 Mar 2025 11:27 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Ketua DPR RI Puan Maharani berkali-kali meminta persetujuan kepada seluruh fraksi dan peserta rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang.
Dalam rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang II 2024-2025 itu Puan meminta persetujuan pengesahan RUU TNI sebanyak 3 kali.
Permintaan pertama dan kedua dilakukan Puan berturut-turut setelah Ketua Komisi I Utut Adianto membacakan laporan hasil akhir pembasan RUU TNI.
"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju!" jawab peserta sidang.
Meski telah mendapatkan persetujuan, Puan kembali meminta persetujuan kepada para personil majelis untuk mengesahkan RUU TNI.
"Berikutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh personil apakah rancangan undang undang tentang perubahan atas undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju!" jawab peserta sidang.
Kemudian, permintaan persetujuan Puan untuk ketiga kali dilakukan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden.
"Kami bakal menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang nan terhormat apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju!" jawab peserta rapat.
Pengesahan RUU TNI dilakukan berbarengan dengan gelombang tindakan penolakan masyarakat sipil terhadap RUU tersebut lantaran dianggap bakal menghidupkan kembali dwi kegunaan ABRI.
Bersamaan dengan rapat paripurna, sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kompleks parlemen. Mereka meminta DPR membatalkan pengesahan RUU TNI.
RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal nan disorot, ialah Pasal 7 mengenai tugas dan kegunaan baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kedudukan sipil. Lewat revisi tersebut, sekarang ada 14 lembaga pemerintah nan bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 lembaga sipil.
Ketiga, Pasal 53 mengenai perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.
(gil/mab)
[Gambas:Video CNN]