Pt Dki Perberat Hukuman Empat Terdakwa Korupsi Timah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melipatgandakan balasan empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Suwito Gunawan namalain Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa dihukum dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Suwito dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Selain pidana badan dan duit pengganti, Suwito juga dihukum bayar duit pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,06 (Rp2,2 triliun) subsider 8 tahun penjara.

"Atau andaikan terpidana bayar duit pengganti dengan aset alias kekayaan nan telah disita, jika jumlahnya kurang dari seluruh tanggungjawab bayar duit pengganti, maka jumlah duit pengganti nan dibayarkan melalui aset alias kekayaan tersebut bakal diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari tanggungjawab bayar duit pengganti," ucap hakim.

"Namun jika lebih nilai aset alias kekayaan nan telah disita tersebut bakal dikembalikan kepada terdakwa," lanjut hakim.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani Suwito dikurangi seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan. Menetapkan Suwito tetap berada dalam tahanan.

Perkara nomor: 6/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis pengadil tingkat banding Istiningsih Rahayu dengan personil Sri Andini, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Dewi Rahayu.

Putusan dibacakan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Sementara itu, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan duit pengganti senilai Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider 10 tahun penjara.

Perkara Robert diperiksa dan diadili oleh ketua majelis pengadil Budi Susilo dengan personil Teguh Harianto, Tahsin, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Wangi Amal Perkasa. Putusan dibacakan pada Selasa, 25 Februari 2025.

Vonis terhadap Suwito dan Robert tersebut lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Teruntuk Awi, saat itu dia juga dihukum bayar duit pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,06 subsider 6 tahun penjara.

Sedangkan Robert dihukum bayar duit pengganti sejumlah Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider 6 tahun penjara.

Sementara itu, satu terdakwa lain atas nama Kwan Yung namalain Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor) divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Perkara itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia, dengan pengadil personil Efran Basuning, Barita Lumban Gaol, Anthon R. Saragih dan Gatut Sulistyo. Panitera Pengganti Wangi Amal Perkasa. Putusan dibacakan pada Selasa, 25 Februari 2025.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama. Saat itu, majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Buyung dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa mau Buyung dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

(fra/ryn)

[Gambas:Video CNN]