Prudential Syariah Pede Produk Kesehatan Berbasis Syariah Akan Gaspol

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.ukJakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - PT Prudential Sharia Life Assurance memprediksi bahwa bakal ada pertumbuhan asuransi syariah hingga 10%. Presiden Direktur Prudential Syariah, Iskandar Ezzahuddin mengatakan, 10% mungkin bukan nomor nan pasti namun bisa dijadikan acuan.

"Untuk bertumbuh hingga 10% bisa terjadi, namun nan menjadi tantangan adalah gimana mencapainya apalagi dengan membikin produk nan terjangkau," ungkap dia dalam carpet-cleaning-kingston.co.uk Insurance Forum 2025, Kamis (27/2/2025).

Selain itu, Iskandar berambisi untuk mencapai pertumbuhan 10% bisa didukung pemerintah dengan mengeluarkan peraturan nan mendukung industri asuransi.

"Kami percaya bahwa peraturan baru untuk mendorong penemuan dalam industri. Apalagi semua stakholder mempunyai niat nan sama nan itu pertumbuhan, kami percaya bahwa jika dilakukan dengan baik, perihal ini bakal memacu pertumbuhan dan keberlanjutan industri," jelas Iskandar.

Oleh lantaran itu, Iskandar menyebut penemuan menjadi langkah sekaligus tantangan untuk mencapai pertumbuhan 10%. Apalagi dia menyebut tidak mungkin untuk terus-menerus meniru apa nan sudah dilakukan dan sedang dilakukan.

Iskandar menyebutkan, pada 2025 banyak tantangan untuk sektor asuransi. Namun pihaknya tetap optimis bahwa sektor asuransi, apalagi asuransi syariah di Indonesia tetap bakal bertumbuh.

Ditambah lagi, menurutnya, penetrasi asuransi syariah di Indonesia tetap kecil, sehingga ruang pertumbuhan tetap sangat besar, apalagi untuk produk kesehatan.

"Kami percaya produk kesehatan syariah bakal menjadi kategori produk dengan pertumbuhan tercepat di Indonesia," tukasnya.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meluncurkan patokan terbaru mengenai produk asuransi kesehatan. Hal ini merupakan langkah perbaikan nan dinilai OJK bakal memberikan akibat signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa patokan itu telah melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia. "

"Kita minta adanya suatu perbaikan, jadi nan perlu kita perbaiki tentu kita lihat proses underwriting saat ini kurang tepat," kata Ogi dalam kesempatan nan sama.


(bul/bul)

Saksikan video di bawah ini:

Warga RI Diminta Punya Asuransi Swasta, Asuransi Syariah Siap Penuhi

Next Article Video: Zurich & Cara Asuransi Perkuat Layanan Proteksi Kesehatan