ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Kamis, 17 Jul 2025 02:48 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Seorang laki-laki berinisial IM (50) ditetapkan sebagai tersangka buntut melakukan aksi pelecehan terhadap remaja wanita usia 17 tahun di dalam pesawat Citilink rute Denpasar-Jakarta.
Aksi pelecehan itu terjadi di dalam pesawat pada Senin (14/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban berbareng tantenya duduk di tengah, sementara pelaku di samping kiri di dekat jendela pesawat.
"Saat berada di dalam pesawat, korban hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati terlapor. Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan terlapor mempersilakan," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung dalam keterangannya, Rabu (16/7).
Setelahnya, saat korban hendak makan, terlapor berinisiatif membukakan sendok milik korban nan terbungkus plastik dengan langkah menggigitnya.
"Pada saat mengembalikan sendok, terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban," ucap Ronald.
Mendapat perlakuan itu, korban pun kaget dan langsung menceritakan kepada tantenya dengan isyarat mata dan bunyi perlahan. Namun, saat itu tantenya itu tidak memahaminya.
Usai kejadian itu, korban berambisi pergi ke toilet, namun urung dilakukan lantaran lampu tanda mengenakan sabuk pengaman belum dipadamkan.
Akhirnya, setelah lampu tanda mengenakan sabuk pengaman padam, korban langsung menuju ke toilet nan ada di bagian belakang pesawat dan menangis.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono mengungkapkan motif pelaku melakukan tindakan tak senonoh itu lantaran merasa tertarik dengan korban.
"Berdasarkan keterangan nan kita peroleh, bahwasannya nan berkepentingan tertarik pada anak korban. Sehingga kemudian memutuskan untuk melakukan dugaan tindak pidana tersebut," tutur Yandri.
Yandri menuturkan kepolisian telah bekerja sama dengan pihak mengenai untuk melakukan pemeriksaan psikologis dan visum terhadap korban.
"Untuk hasil pemeriksaan dari psikolog, bahwasanya anak korban mengalami trauma," ucap dia.
Kini, pelaku berinisial IM itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 6 huruf (A) dan alias Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan alias Pasal 290 ayat 2e KUHPidana dan alias UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]